Kasus Andi Putra Sudah Inkrah, DPRD Kuansing Harus Segera Usulkan Bupati Defenitif


Senin, 24 April 2023 - 19:29:58 WIB
Kasus Andi Putra Sudah Inkrah, DPRD Kuansing Harus Segera Usulkan Bupati Defenitif PLT Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby

RIAUIN.COM- Kasus hukum mantan Bupati Kuansing Andi Putra telah memiliki keputusan tetap alias inkrah sejak 30 Maret 2023 lalu.

Dimana, Mahkamah Agung  menolak kasasi dari pemohon jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Andi Putra.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari vonis sebelumnya 5 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Jika salinan putusan kasus Tipikor Andi Putra sudah diterima oleh DPRD Kuansing, maka DPRD mestinya dengan segera mungkin mengusulkan Bupati defenitif ke Gubernur Riau.

Hal ini dikatakan oleh Ahli Hukum Tata Negara Zul Wisman SH MH ketika berdialog dengan Riauin.com seputar kepemimpinan Kabupaten Kuansing masa depan.

"Dengan inkrahnya kasus Tipikor Andi Putra, dan jika telah diterimanya salinan Putusan ini oleh DPRD dan juga telah adanya surat pemberhentian Andi Putra sebagai Bupati Kuansing oleh Mendagri melalui Gubernur maka DPRD Kabupaten Kuansing melalui  Pimpinan DPRD harus segera menindak lanjutinya,' kata Zul Wisman.

Dimana, segera diadakan rapat paripurna untuk pengusulan pengangkatan Plt Bupati Suhardiman Amby sebagai Bupati defenitif.

Kenapa perlu direspon cepat, kata Zul, karena kewenangan Plt Bupati tidak sama dengan kewenangan Bupati defenitif. Ada tindakan atau kebijakan yang memang tidak bisa dilakukan dengan jabatan sebagai Plt dalam retorika hukum administrasi negara.

"Dan ketika Plt Bupati telah menjadi Bupati defenitif maka tentu dengan masa jabatan yang tersisa dapat dioptimalkan untuk pencapaian berbagai hal yang dinyatakan dalam RPJMD Kabupaten Kuansing," terangnya.

Sekedar diketahui, Bupati Kuansing Andi Putra sebelumnya tersangkut masalah kasus suap perpanjangan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dalam kasus itu, Andi Putra terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK tahun lalu.

Untuk melanjutkan kepemimpinannya, Wakil Bupati Suhardiman Amby diangkat menjadi PLT Bupati untuk menjalankan pemerintahan sembari menunggu kasus tersebut memiliki keputusan hukum tetap alias inkrah. -hen