Pengedar Narkoba di Tanjung Rhu Ditangkap, 15 Gram Sabu Disita Polisi


Ahad, 16 April 2023 - 10:03:54 WIB
Pengedar Narkoba di Tanjung Rhu Ditangkap, 15 Gram Sabu Disita Polisi Tersangka/foto:Humas Polsek Tenayan Raya

RIAUIN.COM - Seorang pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Jumat (14/4/2023) sekira pukul 03.30 dini hari WIB. Tersangka Yudi Prasetya (33) ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba diduga jenis sabu dengan berat kotor 15,74 gram.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Tanjung Laban, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal dipimpin Kanis Reskrim Iptu Dodi Vivino melakukan penyelidikan. Sekira pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di lokasi itu tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Bagus, Minggu (16/4/2023).

Diungkapnya, ketika dilakukan penggeledahan, di kantong sebelah kanan celana tersangka ditemukan barang bukti 1 kotak rokok merek Lufman yang di dalamnya berisikan 4 bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 15,74 gram.

"Hasil interogasi kepada tersangka dia membenarkan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari A (DPO)," pungkas Bagus.

Atas perbuatannya, tersangka Yudi Prasetya dijerat Pasal  114 Jo pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr