Penghargaani Atas Pelaporan LHKPN Sekda Kuansing Dinilai Terlalu Berlebihan


Jumat, 14 April 2023 - 00:43:21 WIB
Penghargaani Atas Pelaporan LHKPN Sekda Kuansing Dinilai Terlalu Berlebihan Ilustrasi

RIAUIN.COM- Akademisi Riau Zul Wisman SH MH menilai, piagam penghargaan yang diberikan oleh salahsatu organisasi pers di Kuansing untuk Sekda Kuansing Dedi Sambudi atas pelaporan LHKPN dinilai terlalu berlebihan. Bahkan Zul Wisman menganggap hal itu tidak wajar.

Sebab, kepatuhan dalam penyampaian LHKPN itu satu hal yang wajar saja, tak terlalu wah , karena itu merupakan kewajiban setiap pejabat atau penyelenggara negara/daerah untuk menyampaikan LHKPN.

"Tak perlu ada apresiasi dalam hal itu, yang perlu diapresiasi itu adalah dimana setiap pejabat atau penyelenggara negara mampu transparan dalam setiap peningkatan pendapatan atau kekayaan yang diperolehnya, mampu menjelaskan secara detail dan berani menyampaikan itu pada publik.

Itu baru layak untuk diapresiasi," tegas Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau itu ketika menanggapi pemberitaan PWRI memberikan apresiasi kepada Sekda Kuansing Dedi Sambudi, Jumat (13/4/2024).

Tapi kalau sekedar patuh dalam menyampaikan laporan maka setiap pejabat/penyelenggara berhak dapat apresiasi dari PWRI

Kecuali apresiasi minsalnya diberikan oleh KPK dalam hal mampu menjelaskan setiap sumber kekayaan dan publik mengetahui dan membenarkan dan dianggap rasional.

"Baru dapat kita pandang itu satu kemajuan, kejujuran yang dimiliki oleh pejabat/penyelenggara,"cetusnya.

Maka kedepan, kata dia, masyarakat ingin dalam Pelaporan LHKPN setiap pejabat/penyelenggara negara/daerah ini mampu transparan dan menyajikan itu pada publik.

Maka berbagai aturan  tentang LHKPN ( UU No 28 Tahun 1999 dan UU KPK) ini perlu dilakukan perubahan dalam rangka mewujudkan keinginan masyarakat itu.

Sehingga publik tidak lagi curiga pada setiap LHKPN dari Pejabat/penyelenggara Negara/Daerah tersebut. Karena yang perlu itu adalah kebenaran data dalam LHKPN.

Senada dengan Zul Wis, Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Afandi menilai, penghargaan maupun apresiasi yang diberikan oleh salsatu organisasi diluar lembaga resmi pemerintah itu merupakan penyesatan berpikir.

Karena, melaporkan LHKPN itu merupakan kewajiban bagi ASN, terutama bagi seorang pejabat. "Jadi nggak perlu pakai apresiasi apresiasi segala. Apalagi sampai membuat framing berita seheboh mungkin," ucap Junaidi.

Kedepan, Junaidi mengajak segenap organisasi masyarakat agar kritis dalam berpikir, bukan malah memberikan penghargaan penghargaan terhadap hal hal yang tidak sepantasnya. -hen