Selundupkan 21 Kg Sabu dan Inek dari Karimun, Satu Kurir Ditangkap di Siak


Selasa, 11 April 2023 - 16:49:31 WIB
Selundupkan 21 Kg Sabu dan Inek dari Karimun, Satu Kurir Ditangkap di Siak

RIAUIN.COM - Polres Siak menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka AS (30) diamankan personil Satpol Air Polres Siak berikut barang bukti 21 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 21 kg dan dua bungkus diduga 1.897 butir pil ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya penumpang yang gerak-geriknya mencurigakan di Pelabuhan Tanjung Buton.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga Narkotika. Atas informasi tersebut personil Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan disekitar perairan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak khusus nya di Pelabuhan Tanjung Buton," Ucap Ronald, Selasa (11/04/2023).

Lanjut dia, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal (6/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, personil Satpolairud melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang kapal motor SB. Karunia Ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton, ditemukan barang yang mencurigakan diduga Narkotika yang dibawa oleh penumpang AS.

"Tersangka AS yang merupakan warga tanjung balai karimun didapati membawa dan memasukkan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi didalam tas jinjing ukuran besar yang didalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui putugas", terang AKBP Ronald.

Ronald menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang yang dibawa AS diduga adalah narkotika jenis sabu sebanyak 21 bungkus dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 bungkus.

"Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di terminal AKAP (angkutan antar kota antar provinsi). Selanjutnya akan diletakkan di suatu  tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki", papar Ronald.

Dari pengakuan AS, dia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugasnya.

"AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga)", pungkas Ronald.-nal