Terjerat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Ditahan di Rutan Merah Putih


Sabtu, 08 April 2023 - 12:27:57 WIB
Terjerat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Ditahan di Rutan Merah Putih Bupati Meranti M Adil ditahan KPK/foto:via Liputan6

RIAUINCOM - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (6/4/2023) kemarin.

Tak tangung-tanggung, Muhammad Adil ditetapkan jadi tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi yang berbeda. Ketiga kasus itu yakni pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, Selain M Adil, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.

"Kamis lalu, 6 April, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dan mengamankan 28 orang sekitar jam 9 malam di empat lokasi berbeda. Mulai dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru di Riau, serta Jakarta," kata Alex, Jumat (7/4/2023).

Kata dia, ada tiga tindak pidana korupsi yang menjerat Adil, pertama pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

"Kedua, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Lalu ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepualuan Meranti," beber Alex

Dalam kasus ini, Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.

Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi suap melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Kemudian M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adil dan Fitra ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di gedung merah putih sampai 26 April 2023. Sedangkan, M Fahmi Aressa ditahan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur," pungkas Alex.-dnr