Prapid Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas di BPKAD Kuansing Lanjut


Jumat, 31 Maret 2023 - 17:30:03 WIB
Prapid Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas di BPKAD Kuansing Lanjut Suasana sidang Prapid di PN Teluk Kuantan/foto:Humas Kejati Riau

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Teluk kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membacakan putusan praperadilan (Prapid) perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing TA 2019 dengan pemohon Hendra, AP MSi.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Hendra, AP selaku Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Kuansing dan terdakwa Yeni Maryati itu tetap berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Pada Jumat (31/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB telah dilakukan pembacaan putusan Praperadilan atas nama Pemohon Hendra, AP di PN Teluk Kuantan dengan Perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2023/PN Tlk tanggal  14 Maret 2023," kata Bambang.

Adapun putusan pada Sidang Praperadilan tersebut antara lain, pertama menyatakan permohonan Praperadilan atas nama pemohon Hendra, AP MSi gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil.

"Bahwa sidang perkara pokok penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 terdakwa Hendra AP, MSi selaku Kepala BPKAD Kuansing dan terdakwa Yeni Maryati, tetap berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkas Bambang.-rls/dnr