Dua Pengedar Narkoba Kembali Dibekuk, Ribuan Butir Ekstasi Disita Polisi


Kamis, 30 Maret 2023 - 20:44:49 WIB
Dua Pengedar Narkoba Kembali Dibekuk, Ribuan Butir Ekstasi Disita Polisi Tersangk saat diinterogasi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Seakan tak pernah berhenti, Dua pria pengedar narkoba ditangkap Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada Jumat (24/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Kedua tersangka telah beraksi di empat lokasi berbeda. Dari kedua pelaku, polisi menyita total 8.367 butir ekstasi dan 11,52 gram pecahan ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Dr H Pria Budi didampingi Kasatres Narkoba Kompol Manapar Situmeang mengatakan, kedua pelaku beraksi di Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya dan berhasil mengamankan 50 butir pil ekstasi.

Kemudian di cafe salah satu hotel di Pekanbaru. Di lokasi ini polisi mengamankan 8 butir pil ekstasi. Lalu, di kamar 219 Hotel Emerald Pekanbaru dan berhasil mengamankan 1.000 butir pil ekstasi dan terakhir di salah satu rumah di Jalan Hasanudin diamankan 7.309 butir ekstasi.

"Tersangkanya pria inisial MFA (22), yang merupakan pengangguran yang merupakan warga Kampung Dalam. Kemudian inisial F (31), pekerjaan wiraswasta warga Jalan Hasanuddin," kata Pria Budi, Kamis (30/3/2023).

Dijelaskan Pria Budi, di tangan MFA, polisi mengamankan 50 butir ekstasi dan satu mobil Xenia warna hitam.

"Untuk penangkapan pelaku saat itu sedang mengendarai mobil dan tidak mau dihentikan. Kemudian polisi menembak mobil pelaku karena berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti," terang Pria Budi.

Kemudian tersangka F diamankan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 7.110 butir ekstasi dengan logo Tesla dan 1.207 butir ekstasi warna merah muda berlogo Philips. Dan diamankan 11,52 gram pecahan pil ekstasi warna merah muda dengan logo yang sama.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Denda minimal  Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.-dnr