Sikat Uang Rp80 Juta, 3 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Kampar Diringkus


Kamis, 30 Maret 2023 - 14:53:48 WIB
Sikat Uang Rp80 Juta, 3 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Kampar Diringkus Tersangka digiring di Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau menangkap tiga pelaku perampokan dengan modus pecah kaca yang terjadi di depan sebuah toko bangunan yang terletak di Jalan Desa Koto Tibun, Kabupaten Kampar, pada Senin (13/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, ketiga tersangka merupakan residivis kasus Curat yakni I (48), HA (44) dan R (32).

Modus operandinya, pada hari itu ketiga pelaku mengikuti korban yang baru keluar dari Bank BRI Cabang Bangkinang menuju Desa Tibun Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

"Sesampainya di Simpang Tibun, korban memarkirkan mobilnya di depan toko bangunan MR dan meninggalkan uangnya sejumlah Rp80 juta di dalam mobil. Kemudian tersangka memecahkan kaca Mobil Toyota Fortuner bagian depan kiri, kemudian langsung mengambil uang milik korban. Setelah berhasil, pelaku langsung meninggalkan TKP tersebut," kata Asep, Kamis (30/3/2023).

Melihat mobilnya sudah pecah dan uang raib, korban Reza Ardiansyah (20) melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar.

Lalu, pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin Kasubdit Jatanras mendapatkan informasi diduga pelaku berada di Jalan Karya IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pria yang mengaku bernama HA dan I," sambung Asep.

Kemudian, berdasarkan pengembangan, seorang pelaku lainnya inisial R diketahui berada di Parma Homestay Jalan Paus Kota Pekanbaru, Riau. Dari informasi itu, pelaku R berhasil diamankan saat berada di homestay tersebut.

"Ketiga pelaku terpaksa dihadiahi tindakan tegas terukur karena berusaha kabur dari petugas saat hendak ditangkap. Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.-dnr