Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Pangean


Kamis, 30 Maret 2023 - 15:04:52 WIB
Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Pangean AKBP Rendra Okhta Dinata Saat Komprensi pers kasus pembunuhan di Pangean

RIAUIN.COM- Hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada RS pelaku pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Dusun Penghijauan Kecamatan Pangean beberapa bulan lalu.

Selain RS, hakim juga menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua pelaku lainnya NS dan AF. Dimana, NS dijatuhkan 7 (tujuh) tahun penjara, dan A dua tahun penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan hakim pada, Kamis (30/3/2023.

Sekedar diketahui kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak itu terjadi tanggal 26 September 2022 lalu. Peristiwa itu cukup menghebohkan warga sekitar.

Karena, korban yang diketahui bernama Suryani dan Hasnah itu ditemukan tewas bersimbah darah dikediamannya.

Kasus tersebut baru terungkap setelah 10 hari sejak peristiwa kejadian.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu mengungkapkan awal mula peristiwa pembunuhan.

Di mana pelaku pada saat  26 September malam itu, berencana datang ke rumah korban yang juga merupakan kerabat jauh untuk kepeluan meminjam uang.

Namun pelaku malah mengurungkan niat untuk meminjam uang, karena yakin tak akan diberikan pinjaman. Lalu muncul niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Pelaku pun menunggu hingga saat yang tepat. Ketika sudah larut malam, tatkala kedua korban sudah tertidur dengan lampu mati, pelaku masuk lewat pintu belakang untuk melancarkan aksinya.

''Pelaku masuk lewat pintu belakang. Kedua korban saat itu sudah tertidur dengan keadaan lampu mati. Kedua korban tertidur di dekat ruang tamu,'' ujar AKBP Rendra.

Pelaku pun mengendap-endap masuk hingga ke dekat korban. Tanpa berfikir panjang, pelaku pun mencoba mengambil gelang yang masih melekat di tangan korban Suryani. Merasa ada yang aneh dengan tangannya, membuat Suryani terbangun dan terpekik terperanjat melihat ada orang di hadapannya.

Pelaku yang kalap pun langsung lari ke dapur, dan melihat ada kapak yang tergeletak. Pelaku  langsung menggunakan kapak itu untuk menghabisi korban Suryani dan Hasnah dengan membabi buta hingga menyebabkan kedua korban tewas bersimbah darah.

Usai memastikan kedua korban sudah tak bergerak, pelaku  langsung melucuti semua perhiasan yang ada di badan kedua korban.

Tak itu saja, uang yang ada di bawah kasur senilai Rp6 juta, sepeda motor dan 4 unit handphone pun diembat pelaku. Setelah itu pelaku langsung kabur. Dan pada akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dirumah kerabatnya di Desa Kasang pada Kamis (5/3/2022).

Petualangan pelaku RS (29) dalam pelarian akhirnya berakhir di rumah keluarganya di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (6/10/2022).

Setelah berhasil menangkap pelaku, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, saat pers rilis di hadapan puluhan media di lobi Mapolres Kuansing Jumat (7/10/2022), menyebut motif pelaku adalah pencurian dengan kekerasan

Tak hanya sampai di RS, pihak Polres Kuansing juga masih melakukan pendalaman kasus dengan melakukan interogasi ke pelaku RS.

Dari keterangan pelaku RS, bahwa barang bukti berupa 3 unit handphone dan gelang berada di rumah tantenya yang bernama NS yang berada di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi.

Team Opsnal pun bergerak menuju ke rumah NS, tibanya sekira pukul 01.30 WIB di rumah NS didapati bahwa  handphone yang diberikan oleh pelaku RS kepada NS dan suaminya AF sudah tidak ada lagi.

Sedangkan dari keterangan AF, bahwa 3 unit handphone tersebut sudah dibakar dan dibuang ke sungai yang berada di Sungai Kuantan putus Desa Koto Sentajo Kecamatan Kuantan Tengah.

Sementara gelang menurut keterangan RS dikubur di depan rumah NS. Polisi pun melakukan pencarian terhadap gelang yang dikubur tersebut namun tidak ditemukkan lagi.

Belakangan barulah ketiga pelaku RS, NS dan AF mengakui jika gelang dan beberapa perhiasan lainnya sudah dijual ke supir truk yang melintas di daerah Pangean.

Tim Opsnal juga melakukan penelusuran keberadaan handphone korban. Ketiga pelaku juga mengaku sudah menjual handphone tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda Beat milik korban yang berdasarkan keterangan dari pelaku dibuang di Sungai Kuantan tepatnya dari atas jembatan Benai.

Selanjutnya pada pukul 06.10  WIB Jumat (7/10/2022) dengan dibantu masyarakat yang berpengalaman dalam menyelam di sungai tersebut, berhasil menemukan sepeda motor Beat warna hitam BM 2548 XW tepat di bawah jembatan Benai. Setelah terungkap, polisi langsung menjebloskan ketiga pelaku ke sel Tanahan Mapolres Kuansing. -hen