Kadis Sosial Kuansing Tegaskan Hasil Pungutan Desa Harus Masuk PADes


Kamis, 30 Maret 2023 - 20:11:54 WIB
Kadis Sosial Kuansing Tegaskan Hasil Pungutan Desa Harus Masuk PADes Kadis Sosial dan PMD Kuansing Erdiansyah

RIAUIN.COM- Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Kuantan Singingi Erdiansyah menegaskan bahwa pendapatan desa yang bersumber dari pungutan desa atau sumbangan dari pihak ketiga harus dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

"Seharusnya dibuatkan Perdesnya sehingga tidak ragu-ragu lagi desa untuk menggunakannya atau memanfaatkannya," kata Anca sapaan akrabnya.

Pernyataan itu dilontarkan Anca ketika menanggapi ramainya pemberitaan terkait uang hasil pungutan Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan dari sejumlah perusahaan yang diduga selama ini tidak tertuang dalam Perdes.

Sehingga timbul pertanyaan warga dana hasil sumbangan pihak ketiga yang nilainya diprediksi mencapai ratusan juta pertahun itu tidak diketahui penggunaannya, karena tidak tertuang di dalam APBDes.

Hal tersebut dibenarkan oleh PJ Kades Serosa Nopri Hadi Putra. Ia mengakui, ada beberapa item hasil pendapatan desa selama pemerintahan desa sebelumnya tidak memiliki Perdes. Sehingga diragukan masuk ke dalam PADes.

Salahsatu dari sekian banyak item pendapatan itu kata Putra, diantaranya hasil kebun sawit desa. Dimana Desa Serosa selama ini memiliki kebun sawit. "Seharusnya hasil kebun ini masuk ke dalam PADes," jelas Putra.

Namun, selama ia ditunjuk sebagai PJ Kades oleh PLT Bupati Suhardiman Amby, setiap hasil pungutan dan kebun sawit desa telah dibuatkan Perdesnya, sehingga penggunaannya lebih transparansi.

Dirincikannya, dalam setahun Desa Serosa memperoleh pendapatan dari sumbangan pihak ketiga lebih kurang Rp198 juta. Dana ini bersumber dari PT TAL sebesar Rp10 juta perbulan, dari PT Udaya Loh Jinawi sebesar Rp30 juta pertahun dan dari Koperasi Guna Karya sebesar Rp2 juta perbulan.

Selain itu, Desa Serosa juga memperoleh pendapatan dari fee jalan desa sebesar Rp500 ribu perbulan dan dari kebun desa sebesar Rp1.050.000 perbulan.

Permendagri No 20 Tahun 2018.

Mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no 20 tahun 2018, pendapatan asli desa terdiri dari beberapa kelompok. Hal itu tertuang dalam pasal 12 yang berbunyi:

(1) Kelompok pendapatan asli desa sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis:
a. hasil usaha;
b. hasil aset;
c. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
d. pendapatan asli Desa lain.

(2) Hasil usaha desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, antara lain bagi hasil BUM Desa.

(3) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,antara lain, tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dana hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

(4) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa.

(5) Pendapatan asli desa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain hasil pungutan desa.

Penjelasan.

1. Bahwa terdapat 4 sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dituangkan dalam APBDes.

2. Bahwa nominal PAD dalam APBDes harus dengan nilai nominal realita atau dalam bentuk uang, tidak boleh fiktif.

3. Bahwa uang dari PAD harus masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dulu sebelum dibelanjakan.

4. Bahwa pencairan uang dari RKD harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

Apabila ke 4 uraian tersebut di atas tidak dilaksanakan, maka masuk kategori Tipikor, yaitu penggelapan dan/atau penyerobotan.-hen