Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun


Selasa, 28 Maret 2023 - 12:06:58 WIB
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun Kantor Kejari Kuansing

RIAUIN.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing diminta untuk segera mengusut aliran dana CSR kepada Pemerintahan Desa Serosa dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Konon kabarnya, nilainya mencapai ratusan juta pertahun. Sedangkan menurut warga, masa pemerintahan desa periode 2015-2021 pendapatan desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga tersebut diduga tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sementara ada tiga perusahaan yang konsisten memberikan dana sumbangan alias CSR kepada desa setempat. Ketiga perusahaan itu, PT Udaya Loh Jinawi, PT TAL dan Koperasi Guna Karya.

Untuk ketiga perusahaan ini nilainya nyaris mendekati angka Rp200 juta pertahun. "Kemana uangnya selama ini, dan dipergunakan untuk apa saja, kami mohon kejaksaan mengungkapnya," ujar salahseorang warga kepada riauin.com yang tak mau namanya ditulis.

Mantan Kepala Desa Serosa 2015-2021, Darwis ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan terkait dana CSR yang diterima oleh pemerintah desa waktu itu.

Menyangkut besarnya sumbangan pihak ketiga yang diterima oleh pemerintahan desa, PJ Kades Serosa Nopri Hadi Putra saat ditanya riauin.com mengungkapkan bahwa Desa Serosa menerima sumbangan dari ketiga perusahaan itu mencapai Rp198 juta pertahun. 

Dengan rincian, dari PT TAL sebesar Rp10 juta perbulan, dari PT Udaya Loh Jinawi sebesar Rp30 juta pertahun, sementara dari koperasi Guna Karya Rp2 juta perbulan.

Selama ia menjabat sebagai PJ Kades Serosa sejak tahun 2021 lalu sumbangan pihak ketiga itu telah dicantumkan di dalam PADes.

"Kalau masa saya menjabat, CSR itu kami masukan ke dalam PADes.  Lihatlah di APBDes kami pasti ada, kalau yang dulu dulu saya gak tau. Tanya pak mantan lah," kata Putra.

Menanggapi permintaan warga, Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH mempersilahkan warga untuk membuat laporan pengaduan ke kejaksaan. Sehingga aliran dana tersebut yang menjadi kecurigaan warga bisa diusut tuntas.

"Silahkan buat pengaduan ke kejaksaan," kata Nurhadi.-hen