Telah Meresahkan Para Sopir, PT TAL Akan Tinjau Ulang Perjanjian dengan SP Niba


Sabtu, 25 Maret 2023 - 12:57:23 WIB
Telah Meresahkan Para Sopir, PT TAL Akan Tinjau Ulang Perjanjian dengan SP Niba PT TAL Serosa

RIAUIN.COM- Keresahan para sopir truk terkait aksi pungutan di Pos SP Niba di areal Pabrik Kelapa Sawit PT TAL Desa Serosa ternyata bukan rahasia umum. Warga mengaku telah lama merasa risih namun merasa takut untuk memprotes.

Dengan mencuatnya pemberitaan terhadap pungutan ini, kini warga mulai berani meminta aparat untuk segera mengusut prilaku pungutan yang berkedok serikat buruh tersebut.

Parahnya lagi, oknum yang berjaga di Pos SP Niba juga melakukan pungutan bagi mobil angkutan sejenis dumtruk sebesar Rp60 ribu perunit. Padahal untuk membongkar sawit bawaannya, daumtruk tidak perlu memakai tenaga buruh. Kecuali truk yang manual.

Dalam sehari, oknum jaga di SP Niba di prediksi bisa mengantongi uang jutaan rupiah perhari atau ratusan juta rupiah perbulan dari hasil pungutan.

Berbeda dengan pabrik kepala sawit lainya, misalnya di PT ESMJ Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, para sopir tidak dikenai biaya apapun alias gratis.

"Kami juga pernah bongkar di PT ESMJ, disana tanpa ada uang pungutan. Gratis," kata salahseorang sopir truk kepada riauin.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (25/3/2023).

Menanggapi persoalan pungutan tersebut, pihak PT TAL mengaku akan mengkaji ulang perjanjian dengan pihak SP Niba.

"Intinya nanti kami lihat lagi SPK dan prosedural nya seperti apa.
Nanti kami baca ulang lagi kerjasama nya seperti apa ya," kata Kepala Tata Usaha PT TAL, Widi melalui pesan singkat WhatsApp.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho ketika dikonfirmasi riauin.com merasa sependapat dengan ahli hukum tata negara Zul Wisman SH MH. 

Dimana, kalau sudah kesepakatan kedua belah pihak adalah hukum bagi kedua belah pihak. Azas pacta sunt servanda , dua pihak yang mengikat dan suatu perjanjian maka undang undang bagi kedua belah pihak.

Kendati demikian, ucap Linter, pihaknya sangat merespon keluhan para sopir tersebut dan Senin mendatang akan meninjau facta perjanjian kedua belah pihak. "Senin kami turun," ucap Linter.

Mengaku Sumbangan Untuk Pemuda, Tapi Nol Persen Masuk ke Desa.

Warga Desa Serosa blak-blakan mengungkap awalnya terjadi pungutan tersebut. Pada awal berdiri perusahaan itu, masyarakat desa setempat berinisiatif untuk mencari penghasilan untuk menambah operasional kegiatan pemuda dan desa.

Sehingga tercetus melakukan pungutan sebesar Rp10 ribu per mobil yang melakukan bongkar muat di lokasi PT TAL  Pungutan itu terus berjalan namun hasilnya tak pernah masuk ke kas desa.

Usut punya usut, ternyata pungutan Rp10 ribu tersebut dimasukan kepada SP Niba. Sehingga pungutan sebesar Rp10 ribu tersebut tidak pernah disetor ke kas pemuda maupun kas desa.

PJ Kades Serosa Nopri Hadi Putra membenarkan adanya dulu pungutan tersebut. Karena dirinya pada waktu itu selaku sekretaris pemuda mengaku ikut serta dalam menggagas rencana pungutan untuk pemuda dan desa.

"Tapi sampai sekarang tidak jelas kemana uangnya dan dipergunakan untuk apa saja," ucap Putra sapaan akrabnya.

Desa Boleh Menerima Sumbangan Pihak Ketiga.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan kemandirian keuangan desa, desa telah diberikan sumber-sumber pendapatan yang luar biasa dan itu telah dijelaskan dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan berbagai aturan turunannya.

Salah satunya adalah pendapatan lainnya berupa sumbangan pihak ketiga hal ini sebagai bentuk partisipasi pihak ketiga (perusahaan) yang ada di desa untuk berpartisipasi memujudkan kemandirian keuangan desa.
Apa yang terjadi di desa Serosa itu, seharusnya mengacu pada UU Desa ini.

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH menyebutkan bahwa, desa berhak memungut dan menerima sumbangan, disisi lain ini perwujudan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Namun tentunya harus didukung dgn regulasi di tingkat desa. Bisa berupa Perdes," kata Zul.

Sehingga memberikan kepastian hukum dana berupa sumbangan itu masuk ke kas desa yang akan dapat digunakan untuk peningkatan pembangunan dan pelayanan publik di desa, atau untuk peruntukan khusus sesuai dengan apa yang dikehendaki di desa.

"Sangat di sayangkan, bila selama ini di Desa Serosa hal itu tidak  dioptimalkan, apalagi tidak ada kejelasan dalam hal itu.

Jadi silahkan pemerintah desa dan berbagai perusahaan yang ada di desa untuk duduk bersama kembali untuk penguatan keuangan desa dan wujud partisipasi perusahaan melalui TJSLP," pungkas Zul Wisman

Dan bila hal ini dilakukan, maka akan menghilangkan prilaku pungutan liar. Dan disisi lain, untuk optimalnya TJSLP di Kuansing, sebaiknya pemerintah daerah membentuk dan memberlakukan perda tentang TJSLP yang dulu dikenal denga  istilah CSR.-hen