Sopir Truk Sawit Mengeluh, Pungutan Rp60 Ribu di Pos SP Niba Desa Serosa Memberatkan


Jumat, 24 Maret 2023 - 22:20:00 WIB
Sopir Truk Sawit Mengeluh, Pungutan Rp60 Ribu di Pos SP Niba Desa Serosa Memberatkan Darwis Ketua SP Niba Desa Serosa

RIAUIN.COM- Sopir Dumtruk pengangkut sawit yang hendak masuk ke pabrik PT TAL di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan merasa keberatan dengan adanya pungutan sebesar Rp60 ribu permobil.

Pungutan itu dilakukan oleh oknum yang berjaga di Pos SP Niba tak jauh dari lokasi Pabrik PT TAL.

"Kalau Dumtruk kan gak perlu pakai tenaga buruh untuk bongkar sawit, tapi tetap dipungut sebesar Rp60 ribu," kata salahseorang supir yang tak mau namanya dipublikasikan.

Menurut dia, pungutan itu mestinya ditiadakan karena Dumtruk tidak memakai tenaga buruh. "Kecuali truk manual," ucapnya.

Kendati hanya Rp60 ribu, kata dia, namun pungutan itu dinilai telah memberatkan para supir. Dia meminta agar pihak keamanan segera menertibkan pungutan yang telah berlangsung sejak lama itu

Sementara itu, Ketua SP Niba Desa Serosa Darwis mengakui pungutan terhadap truk pengangkut sawit yang masuk ke pabrik PT TAL telah melalui kesepakatan. Kesepakatan itu tertuang dalam bentuk perjanjian antara SP Niba dengan pihak perusahaan. Bahkan disaksikan oleh pihak dinas.

Uang pungutan itu digunakan untuk membayar upah buruh yang melakukan kegiatan bongkar dilokasi pabrik. Darwis menambahkan, besarnya uang pungutan berdasarkan jenis truk yang masuk.

Untuk mobil masyarakat tempatan hanya dikenal uang pungutan sebesar Rp20 ribu. Sedangkan mobil yang datang dari luar dikenakan sebesar Rp60 ribu. Selanjutnya untuk truk manual pihak SP Niba mematok Rp10 ribu perton.

Diperkirakan dalam sehari ada 6O unit truk yang masuk. Jika di konversikan kedalam rupiah, maka SP Niba memperoleh uang hasil pungutan sebesar Rp3,6 juta perhari atau Rp108 juta sebulan.

Menurut pengakuan juru pungut inisial T, kegiatan itu telah berlangsung sejak lama. Bahkan sejak awal pabrik itu berdiri dari tahun 2013 lalu.

Hentikan Pungutan.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH menilai pungutan seperti itu tidak tepay. Ia menyarankan agar kegiatan yang memberatkan para sopir truk tersebut segera dihentikan.

"Sebaiknya itu tidak menjadi pungutan SP Niba, karena konsep serikat buruh itu pendanaannya dari iuran anggota," ucap Zul Wisman.

Tapi, jika memang ada perjanjian diataran perusahaan dan SP Niba,  ya itu hukum bagi kedua belah pihak.-hen