Gelapkan Motor Modus Meminjam, Riyan Ditangkap Usai Beraksi di Kulim


Kamis, 23 Maret 2023 - 15:27:37 WIB
Gelapkan Motor Modus Meminjam, Riyan Ditangkap Usai Beraksi di Kulim Ilustrasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pria bernama Riyan Andriyanto (25) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. Peristiwa itu terjadi di Jalan 45 Kelurahan Industri Tenayan Kecamatan, Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, saat itu korban Maulana Fajar didatangi tersangka dan rekannya Amek untuk meminjam motor dengan alasan membeli nasi bungkus.

"Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tak kunjung datang. Kemudian korban bersama kakaknya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tenayan Raya," kata Bagus, Kamis (23/3/2023).

Pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 12.00 Wib, polisi menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Gunung Baru Kelurahan Kulim. Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya segera menuju lokasi. Sesampai di lokasi kejadian, ternyata pelaku Curanmor adalah orang yang sama dengan peristiwa penggelapan di Jalan 45 Tenayan Raya.

"Setelah sampai di TKP maka diketahui bahwa tersangka bersembunyi di dalam salah satu rumah warga. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap dan di amankan berikut dengan barang bukti. Dari pengakuan tersangka, dirinya telah sering kali melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor bersama Amek," jelas Bagus.

Sat ini tersangka meringkuk di tahanan Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal  372 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.-dnr