Paminal Mabes Polri Segera Periksa Oknum dan Petinggi Polisi di Riau, Ini Masalahnya


Selasa, 21 Maret 2023 - 13:03:23 WIB
Paminal Mabes Polri Segera Periksa Oknum dan Petinggi Polisi di Riau, Ini Masalahnya

RIAUINCOM - Penyidik dan petinggi di Polda Riau dan Polresta Pekanbaru saat ini sedang menjadi target pemeriksaan Paminal Mabes Polri.

Berdasarkan hasil penyidikan Bid Propam Polda Riau, penyidik terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam menangani perkara pemalsuan surat oleh mantan Bupati Siak, Riau, Arwin AS SH terkait penerbitan Izin Lokasi (Ilok) tahun 2006 dan IUP tahun 2009.

Menurut Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, hasil Gelar Perkara di Mabes Polri tempo lalu sesuai laporan Jimmy nomor laporan STPL/361/VIII/2015/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2015, yang mana dalam laporan ini telah ditetapkan tiga orang terperiksa jadi tersangka yakni Kadisbun Siak Teten Effendi, dari PT DSI Suratno Konadi, dan Bupati Siak Arwin AS.

Ketiganya memenuhi unsur pidana dalam dugaan pemalsuan surat di Siak kasus surat Ilok 2006 dan IUP 2009 PT DSI maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau beberapa waktu lalu.

Namun berkas Arwis AS hingga tahun 2023 ini belum juga dilimpahkan oleh penyidik Ditkrimum Polda Riau untuk disidangkan. Sehingga hanya berkas Teten Effendi dan Suratno Konadi saja yang sampai ke Pengadilan Negeri Siak. Berkas Arwin AS sebagai aktor inti yang tak sampai ke PN Siak inilah diduga penyebab Teten dan Suratno Konadi divonis bebas dan terhadap tersangka Arwin AS dihentikan kasusnya (SP3).

"Dengan terbuktinya pelanggaran oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau diharapkan perkara Arwin AS dapat disidangkan kembali," harap Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH usai keluar dari Ruang Rowassidik, Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Pada kasus lain, LSM Perisai Riau juga telah melaporkan penyidik, dan petinggi di Polresta Pekanbaru ke Mabes Polri. Laporan ini berkaitan permasalahan tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru si Jalan Arifin Ahmad. Penyidik di Polresta Pekanbaru dinilai tidak obyektif serta tak profesional dalam menyikapi permasalahan tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 tersebut atas laporan saudara Arwan.

"Laporan LSM Perisai berkaitan tindakan di Polresta Pekanbaru oleh Paminal Div Propam Mabes Polri sudah dilimpahkan penanganannya di Biro Wassidik Bareskrim Polri," beber Sunardi.

Sementara itu, permasalahan laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau kasus tanah pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru juga telah dilimpahkan oleh Paminal Mabes Polri ke Biro Wassidik Bareskrim Polri. (*/tim)