Soal Rencana Eksekusi Tanah di Palas, Ahli Waris Bantah 2016 Ada Constatering


Sabtu, 18 Maret 2023 - 18:11:29 WIB
Soal Rencana Eksekusi Tanah di Palas, Ahli Waris Bantah 2016 Ada Constatering Ilustrasi/foto:via merdeka.com

RIAUIN.COM -  Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Salomo Ginting SH, mengatakan bahwa pada tahun 2016 pernah dilaksanakan constatering atas tanah di Jalan Siak, Palas Kota Pekanbaru.

Terkait hal ini, ahli waris yang merupakan anak almarhum Tumpal Manik, dengan tegas membantah pernyataan Salomo.

Kata Febri, tanah tersebut telah mereka kuasai sejak tahun 2012 itu belum pernah dilakukan constatering seperti yang disebutkan oleh pihak Humas PN Pekanbaru.

"Belum pernah ada Constatering di tahun 2016 seperti yang disebutkan pihak Humas, lagi pula kenapa harus PDTH 2016, mengapa tidak keputusan PDTH 2023? Itu yang menjadi pertanyaan kami," sebut Febri, Sabtu (18/3/2023).

"Kami ahli waris memiliki Surat SHM, sementara pihak sebelah hanya memiliki SKT. Pihak keluarga Tumpal Manik telah bertahun-tahun menguasai lahan, juga telah melakukan penimbunan tanah, membangun pagar, tanaman dan bangunan di tanah," sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga almarhum Kombes Tumpal Manik yakni Kantor Lawyer Bangun Pasaribu dalam pernyataannya terkait akan dilaksanakan Eksekusi tanah Tumpal Manik. Tanah itu diperoleh dari Siti Rahma yang diklaim berdasarkan perkara antara Samsudin dengan nomor perkara 63 perdata tahun 1995, pihaknya berkeberatan karena ketidaksesuaian obyek dalam putusan dengan obyek di lapangan.

"Kami keberatan karena ada ketidaksesuaian obyek dalam putusan dengan obyek di lapangan, baik batas letak dalam tanah tersebut dan seharusnya dilaksanakan dulu constatering untuk menyesuaikan obyek tanah dengan amar putusan," kata Bangun Pasaribu.

"Lalu pihak ketiga sudah membangun dan merawat  tanah itu selama ini, seharusnya dinilai juga secara jelas oleh apresial dengan tahun pelaksanaan eksekusi. Kita juga sudah melakukan perlawanan hukum, kami menang di PN dan PT. Kita juga sudah ajukan Peninjauan Kembali dan sedang berjalan," tambahnya lagi.

Dia menjelaskan, bahwa terhadap perbedaan obyek baik batas dan wilayah tanah itu.

"Ahli waris sudah melaporkan kepada Polresta Pekanbaru agar diusut secara tuntas terhadap hal-hal yang janggal menurut hukum. Yang mengandung pemalsuan dan keterangan palsu karena terdahulu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pemalsuan  surat dan wilayah sepadan kami, namun disini tidak layak untuk menyebutkan nama," terang Bangun.

Pihak Keluarga almarhum Tumpal Manik minta agar pihak PN Pekanbaru dapat memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada publik dan menunda atau membatalkan pelaksanaan Eksekusi.

Terpisah sebelumnya, Humas PN Pekanbaru, Salomo Ginting SH menjelaskan, sesuai jadwal penetapan tahun 2016, pihaknya akan melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Siak tersebut pada Senin mendatang.

"Memang pihak ketiga sudah melakukan perlawanan hukum dan sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi Peninjauan Kembali tidak bisa membatalkan eksekusi dan seandainya PK mereka diterima maka Mahkamah Agung akan menetapkan siapa yang akan mengganti rugi nantinya. Memang penetapan eksekusi tahun 2016 karena lanjutan maka tidak perlu lagi penetapan baru," jelas Salomo, Jumat (17/3/2023).

Ditegaskan Salomo, terkait rencana eksekusi itu, PN Pekanbaru juga sudah melakukan constatering yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2016 yang lalu.

"Dan ketika itu tidak ada masalah, dan seandainya ada kesepakatan antara pemohon eksekusi dengan pihak ketiga berdamai tentu batal eksekusi," tutupnya.(*)