Tampung Keluhan Guru PPPK, Komisi V DPRD Riau Minta Pemprov Tunda Penerbitan SK


Kamis, 16 Maret 2023 - 22:54:03 WIB
Tampung Keluhan Guru PPPK, Komisi V DPRD Riau  Minta Pemprov Tunda Penerbitan SK Suasana di ruang Komisi V DPRD Riau saat puluhan perwakilan guru honorer mengadukan indikasi kecurangan dalam perekrutan guru PPPK, Kamis (16/3/2023). | Foto : Ovie

RIAUIN.COM- Komisi V DPRD Riau minta agar Pemprov Riau menunda penerbitan Surat Keputusan pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 sebelum ada kejelasan hukum dan mengevaluasi kembali tahapan proses rekruitmen. Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V Karmila Sari saat menerima pengaduan dua forum guru PPPK di gedung DPRD Riau, Kamis (16/3/2023).

Kedatangan puluhan perwakilan guru honorer tersebut didampingi  Kuasa Hukum Forum Guru PPPK Riau, Dr Parlindungan SH MH dan diterima perwakilan Komisi V DPRD Riau, seperti Ade Hartati dan Ir HM Arpah MSi.

"Kami sepakat untuk meneruskan perjuangan menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekruitmen Guru PPPK tahun 2022," kata Karmila.

Seperti diketahui Kemenpan RI memberikan 7.260 kuota tenaga honorer pendidik di Riau untuk diangkat menjadi guru PPPK, perekruitan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No 20 tahun 2022 dan Juklak/Juknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No 20 Tahun 2022.

Sayangnya dari jumlah tersebut hampir seribuan guru honorer pengangkatan tahun 2006 dinyatakan Tidak ada Penempatan (TP), dan ada pula penempatan tidak berada di sekolah induk. Malah mereka yang usianya sudah mendekati masa pensiun di tempatkan di daerah jauh dari sekolah induk mereka, bahkan ada yang di tempatkan di kabupaten lain di Riau.

"Kepada Gubernur Riau, kami minta agar kelulusan guru PPPK hasil rekruitmen tahun 2022 dievaluasi kembali, dan penundaan penerbitan SK hingga ada kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau tahun 2022," ujar Karmila.

Rekomendasi selanjutnya, meminta untuk mengembalikan penempatan Guru PPPK yang lulus baik P1, P2, dan P3 ke sekolah induk masing-masing.

"Menempatkan kembali guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP) dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing," ucap Karmila.

Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Riau, Arpah mengatakan, pengangkatan dan penempatan guru PPPK dinilai cacat dan melanggar juknis. Ada indikasi KKN dalam proses perekrutan guru PPPK.

"Bila terbukti langsung pecat saja. Saya dukung penuh para guru untuk menempuh jalur hukum terkait banyak kebijakan Kadisdik Provinsi yang ngawur dan tidak mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.

Pihaknya minta agar Pemprov Riau segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadpa kebiijakan yang dianggap cacat demi kualitas pendidikan yang lebih baik di Riau.

Di sisi lain Kuasa Hukum Forum Guru Honorer Provinsi Riau, Parlindungan menegaskan pihaknya akan terus berjuang mempertahankan hak-hak guru honorer ini. Sejauh ini pihaknya sudah memiliki bukti-bukti kecurangan untuk dapat membatalkan SK pengangkatan guru PPPK tersebut. -vie