Dugaan Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung


Rabu, 15 Maret 2023 - 12:21:42 WIB
Dugaan Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Johnny G Plate/foto:MPI via Inews

RIAUIN.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada Rabu (15/3/2023).

"Pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan kedudukan yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga," Kata Dr Ketut.

Dijelaskan Ketut, kebijakan Johnny Plate terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.

"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP, kakak kandungnya," ujar Ketut.

Sebelumnya, sebanyak 7 orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (13/3/2023).

Dr Ketut Sumedana menjelaskan, 7 orang saksi yang terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

"LDS selaku Direktur Utama Koperasi Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta, GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, S selaku Karyawan PT Sinarmonas Industries, EH selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, SA selaku karyawan PT Moratelematika Indonesia, ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment dan I selaku Pemilik Mata Uang Money Exchange," kata Ketut.

Selain pemeriksaan saksi, sebelumnya juga telah ditetapkan 5 orang tersangka yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022," pungkasnya.rls/dnr

Dalam kasus ini, Tim Penyidik menyita sejumlah aset berupa kendaraan dan uang yakni, 1 unit kendaraan berupa mobil BMW X5, 1 unit kendaraan berupa mobil Toyota Innova Venturer, 1 unit kendaraan berupa mobil Lexus RX 300, 1 unit kendaraan berupa mobil Honda HRV, 1 unit motor Triumph, 1 unit motor Ducati, 1 unit motor BMW R 1250 GSA.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah uang sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS, Rp213.348.794 disita dari saksi S selaku Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS, Rp6.711.204.300 disita dari TMH kakak tersangka AAL melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara tersangka AAL, Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara tersangka AAL, Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara tersangka AAL, Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara tersangka AAL, Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara tersangka AAL;
Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL, Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara tersangka AAL, Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara tersangka GMS.

"Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara tersangka GMS, 6.400 USD, uang tunai senilai 110.234 SGD, uang tunai senilai 3.720 Euro, uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia. Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," pungkasnya.-dnr