TAPUNG HILIR, Riauin.com - Diduga pelaku Judi Togel berinisial SR (38) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir saat sedang bermain.
Penangkapan dilakukan saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melaksanakan patroli, Senin (28/08/2017) sekira pukul 15:30 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah buku dan 2 lembar kertas catatan nomor togel, 1 unit Handphone Nokia, sebuah pena biru dan uang tunai sebesar Rp 155 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal, Senin (28/08/2017) sore sekitar pukul 15:30 WIB, saat anggota Polsek Tapung Hilir tengah malaksanakan patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novris H Simanjuntak.
Ketika patroli di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo didapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjual nomor Judi Togel disalah satu warung di desa tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penggerebekan di warung itu dan berhasil mengamankan seorang pelaku yaitu SR beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro, Senin malam.
"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.