Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019 di Tanjabtim, 2 Terdakwa Masuk Bui


Ahad, 12 Maret 2023 - 09:56:53 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019 di Tanjabtim, 2 Terdakwa Masuk Bui

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, melaksanakan pengamanan eksekusi terhadap terdakwa Nurkholis dan Tengku Ardiansyah, Rabu (8/3/2023).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 6608 K/PID.SUS/2022 dengan amar putusan bahwa terdakwa Nurkholis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Norkholis terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Dr Ketut, Minggu (12/3/2023).

Kemudian, bertempat di perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Kejari Tanjabtim juga melakukan pengamanan eksekusi terhadap terdakwa Tengku Ardiansyah.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023 menyatakan terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dipidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tegas Ketut.

Untuk diketahui, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur pada 2019.

Kedua terdakwa akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Kegiatan pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.(rls/dnr)