Kejari Kuansing Tahan Dua Tersangka Kasus SPPD Fiktif, Kerugian Negara Rp576 Juta


Jumat, 10 Maret 2023 - 18:37:49 WIB
Kejari Kuansing Tahan Dua Tersangka Kasus SPPD Fiktif, Kerugian Negara Rp576 Juta Bendahara BPKAD saat digiring ke mobil tahanan

RIAUIN.COM- Kepala Kejaksaan Kabupaten Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH mengeluarkan pernyataan resmi penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan SPPD Fiktif di Dinas BPKAD  tahun l anggaran 2019 lalu.

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan RP576 juga atau lebih rinci sebesar Rp576.831.838. Hal tersebut disampaikan Nurhadi melalui keterangan tertulisnya kepada Riauin.com usai penahanan mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP alias Keken dan mantan Bendahara Yeni Mariati.

"Menetapkan Sdr. H dan Sdri. YM sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-387/L.4.18/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 untuk Sdr. H, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor :B-388/L.4.18/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 untuk Sdri. YM," kata Nurhadi kepada Riauin.com, Jumat (10/3/2023).

Nurhadi menjelaskan sebelum dilakukan penahanan sekira Pukul  09.00 WIB telah dilakukan Pemeriksaan saksi terhadap Keken  (selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku Pengguna Anggaran (PA).

Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Yeni Mariati (selaku Bendahara pada BPKAD Kab. Kuantan Singingi) berdasarkan Sprindik Nomor : Print-06/L.4.18/Fd.1/04/2021 Jo. Sprint Nomor : Print-
06.a/L.4.18/Fd.1/05/2022, Sprint Nomor : Print-06.b/L.4.18/Fd.1/01/2023 Jo. Surat Perintah penyidikan Nomor : Print-01/L.4.18/Fd.1/03/2023.


Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan markup biaya perjalanan dinas yang telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Sehingga menetapkan Sdr. H dan Sdri. YM sebagai Tersangka," jelas Nurhadi Puspandoyo.

Terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing dinyatakan sehat dan bebas cofid 19 maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka.

edua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 10 Maret 2023 s/d 29 Maret 2023. Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun).

Kata Kajari, kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200.000.000,- dan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta. -hen