Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur


Selasa, 07 Maret 2023 - 22:00:26 WIB
Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

RIAUIN.COM - Polres Inhu, Polda Riau melalui Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial AA (42 warga salah satu desa di Kecamatan  Lirik tega mencabuli dan bersetubuh dengan anak temannya, tidak hanya 1 orang, pelaku tega menggagahi dua kakak beradik yang masih di bawah umur.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kapolsek Lirik,  AKP Endang Kusuma Jaya SH M.H didampingi PS Paur Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (6/3/2023) menjelaskan secara detail kronologis kejadian hingga proses penangkapan terhadap pelaku AA.

Dijelaskan Kapolsek, pada Sabtu 4 Maret 2023, sekira pukul 10.00 wib disebuah kebun, kakak kandung korban, sebut saja Melati (16) mengadu ke temannya S jika ia dan adik kandungnya, Mawar (15) telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku  AA. Pelaku AA merupakan teman akrab orang tuanya, bahkan pelaku sering menginap di rumah korban.

Saat itu, Melati minta tolong pada S agar melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Selanjutnya S memberi tahu hal tersebut kepada perangkat desa setempat dan langsung memberitahukan kabar tak sedap itu kepada orang tua korban yang langsung naik pitam dan tak pakai waktu lama langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anaknya ke Polsek Lirik.

"Setelah menerima laporan orang tua korban, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto SH dan anggotanya untuk turun kelapangan mengamankan pelaku AA," ujarnya.

Sekitar pukul 18.00 wib, kata Kapolsek Lirik, pelaku AA berhasil diamankan polisi tak jauh dari rumah korban.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku AA hanya mengakui mencabuli korban saja. Diakui kedua korban tersebut merupakan anak teman baiknya. Saat ini Pelaku sdh diamankan di Polsek Lirik Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. -gus