Insiden Kecelakaan Kerja Terus Berulang, Pengawasan K3 di PT PHR Tak Ada Perbaikan?


Senin, 06 Maret 2023 - 06:35:55 WIB
Insiden Kecelakaan Kerja Terus Berulang, Pengawasan K3 di PT PHR Tak Ada Perbaikan? Ilustrasi/foto:via dok. Riauin

RIAUIN.COM - Sejak Blok Rokan diambil alih PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021 lalu, sudah 11 karyawan mitra kerja BUMN itu tewas di lokasi kerja.

Kasus pertama kecelakaan kerja terjadi pada Kamis, 9 Desember 2021 lalu yang menimpa seorang pekerja PT Asia Petrocom.

Lalu, 6 pekerja sub-kontraktor lainnya juga tewas di lokasi kerja rentang bulan Juli hingga Desember 2022. Keenamnya tewas dikonfirmasi karena berbagai penyakit, diantaranya serangan jantung, hingga sesak nafas.

Memasuki awal tahun 2023, publik kembali dihebohkan karena lagi-lagi terjadi kasus kecelakaan kerja di wilayah kerja PT PHR. Kali ini menimpa seorang pekerja PT Asrindo Citraseni Satria bernama Derikson Siregar. Ia tewas mengenaskan karena tertimpa besi RI FOSV di ACS-06 lokasi Minas 5D-28.

Tidak cukup sampai disitu, selang 5 Minggu kemudian, kecelakaan kerja kembali terjadi. Tiga pekerja kontraktor PT PHR tewas saat bekerja di Balam South, Rokan Hilir.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan, pihaknya telah menaikan kasus ini ke proses penyidikan. Karena kata Imron, sebelumnya Disnakertrans Riau telah menerbitkan Nota Hasil Pemeriksaan pada Senin (13/2/2023) lalu ke PT PHR dan sub-kontraktornya terkait kecelakaan kerja.  

Dalam nota itu, Disnakertrans Riau menitikberatkan kepada penerapan dan pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT PHR dan seluruh Sub-kontraktornya.

"Kenapa langsung penyidikan? Nota sudah diberikan walaupun kejadiannya berbeda. Artinya tidak ada perbaikan dari PHR dengan penerapan norma K3 di ruang lingkup wilayah kerja mereka di Provinsi Riau," tegasnya, Senin (27/2/2023).

Disampaikan Imron, untuk pengawasan K3 di sektor Migas sesuai dengan PP Nomor 19 tahun 1973 itu dilaksanakan oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas.

"Mereka hanya melaporkan hasilnya dan berkoordinasi dengan kita. Kami meminta tanggungjawab dari Direktorat Jenderal Migas yang menurut kami pengawasan mereka lemah. Kami berharap PP tersebut ditinjau ulang, kalau memang mereka tidak sanggup melakukan pengawasan norma K3 di sektor Migas Ini kami minta PP itu ditinjau ulang. Karena sudah terlalu lama PP itu," beber Imron.

Imron menyebutkan, pengawas K3 itu leading sektornya adalah Kementerian Tenaga Kerja melalui Disnakertrans di setiap provinsi.

"Leading sektor pengawas K3 ini adalah Kemnaker, dalam hal ini kalau di lapangan adalah Disnakertrans Provinsi Riau. Tapi secara teknis ini menjadi tanggung jawab Inspektur Migas sesuai dengan PP tersebut. Artinya ada pendelegasian kewenangan," kata dia.

Berikut daftar 11 nama karyawan mitra kerja PT PHR yang tewas di lokasi kerja;

1. IZ (25), meninggal pada Kamis, 9 Desember 2021.

2. SPD (56), meninggal Rabu, 27 Juli 2022. 

3. FND (57), meninggal pada Sabtu 30 Juli 2022. 

4. HMT (53), meninggal pada Kamis 17 November 2022.

5. YND (25), meninggal pada Minggu, 20 November 2022.

6. ER (56), meninggal pada Minggu, 20 November 2022.

7. SUP (59), meninggal pada Sabtu, 24 Desember 2022.

8. DS (22), meninggal pada Rabu, 18 Januari 2023.

9. Ade Ilham (37), meninggal pada Jumat, 24 Februari 2023.

10. Dedi Krismanto (44), meninggal pada Jumat, 24 Februari 2023.

11. Hendri (54), meninggal pada Jumat, 24 Februari 2023.-dnr