Menteri LHK RI Prof DR Siti Nurbaya MSc kepada Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, di aula Manggala Wanabakti Gedung Kantor Kemen LHK, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/2/2023). RIAUIN.COM- Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memboyong penghargaan sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), piagam tersebut diserahkan langsung Menteri LHK RI Prof DR Siti Nurbaya MSc kepada Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, di aula Manggala Wanabakti Gedung Kantor Kemen LHK, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/2/2023). Hasil kerja keras dari tangan dingin sang Pj Walikota Pekanbaru mengelola Kota Bertuah selama setahun ini berbuah manis.
"Alhamdulillah, ini menjadi awal langkah kita bersama untuk memperoleh hasil yang lebih baik kedepannya, terutama dalam masalah kebersihan Kota Pekanbaru. Tentunya kita juga perlu partisipasi masyarakat untuk kepedulian lingkungan, agar Kota Pekanbaru lebih nyaman kedepannya," ujar Muflihun usai acara.
Sertifikat Adipura yang diterima ini bentuk apresiasi dan penilaian bahwa terdapat peningkatan yang cukup tinggi yang diperoleh Pemko Pekanbaru dalam menciptakan Kota Besar Bersih. Ini membuktikan bahwa upaya-upaya Pemko Pekanbaru dalam menfasilitasi terkait kebersihan lingkungan serta peran masyarakat akan lingkungannya sudah meningkat.
Dengan demikian tinggal selangkah lagi Kota Pekanbaru mendapatkan piala Adipura kategori Kota Besar Bersih Indonesia. Untuk meraih Piala Adipura, Pj Wali Kota menyebutkan, masih ada perbaikan dan langkah-langkah yang diupayakan. Namun upaya tersebut tidak cukup dilakukan oleh Pemerintah saja, tapi dilakukan secara masif dengan melibatkan dan dukungan masyarakat Pekanbaru.
"Langkah selanjutnya, kita akan melalukan pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), upaya pengurangan produksi sampah seperti, program Bank Sampah, kompos, pengurangan sampah plastik dan pemilihan sampah. Kami ingin peran serta dan kepedulian dari masyarakat supaya pengelolaan sampah bisa lebih baik, kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah sangat penting," ujarnya.
Untuk mendukung hal ini, diinstruksikan kepada DLHK, kecamatan dan kelurahan untuk sosialisasikan kepada masyarakat.. Karena targetnya tak sekedar mengejar Piala Adipura, namun bagaimana Kota Bertuah bisa lebih nyaman, asri dan bersih.
"Adipura ini bukan untuk saya, tapi untuk Kota Pekanbaru yang kita cintai," ujarnya.
Terakhir Menerima Piala Adipura
Di masa kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah penghargaan Anugrah Adipura berhasil diraih hingga 7 kali berturut-turut dan menjadi penghargaan terakhir yang diterima Kota Pekanbaru pada tahun 2013-2014. Ini merupakan kado terakhir masa jabatan Walikota Herman Abdullah yang saat itu mempersembahkan 3 penghargaan tingkat nasional sekaligus dari Istana Negara untuk masyarakat Kota Pekanbaru.
Sejak tahun 2014 Kota Pekanbaru tak lagi menyandang predikat Kota Besar Bersih tingkat Nasional. Salah satu sebabnya penilaian Adipura sudah mengalami perubahan, di mana penilaian tidak lagi secara parsial melainkan komprehensif yang menyertakan penilaian terhadap visi kepala daerah dan partisipasi masyarakat.
Pada tahun 2016 sampai tahun 2021 sampah yang ada di Kota Pekanbaru sudah tidak bisa teratasi, ini alasan gagalnya Pekanbaru mendapatkan anugrah Adipura dari tahun 2015 -2021. Hal ini tidak terlepas akibat polemik sampah yang menjadi isu besar, baik didaerah maupun nasional.
Setelah 10 tahun absen, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mendapatkan penghargaan sertifikat Adipura 2023. Sejarah kembali mencatat prestasi penghargaan sertifikat adipura pada tahun 2022, pada masa Pemerintahan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Pekanbaru kembali meraih sertifikat adipura.
Mekanisme Penilaian Adipura
Dengan dikeluarkannya Permen LHK Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura Terjadi Perubahan Konsep Penilaian Adipura yakni :
Berbasis data pengurangan sampah klasifikasi kota, dan konsep tambahan indikator Program Kampung Iklim (Proklim) dan pengembangan pemantauan berbasis teknologi. Tambahan indikator tersebut dimasukkan dalam penilaian untuk mendorong percepatan pencapaian target 20.000 Proklim pada 2024.
Selain itu, penentuan klasifikasi kabupaten/kota dalam Adipura dilakukan berdasarkan Status kebijakan dan strategi daerah (jakstrada), Kapasitas pengelolaan sampah Operasional TPA, dan Luasan ruang terbuka hijau (RTH). Namun, dengan sejumlah pertimbangan, klasifikasi RTH belum akan berlaku pada penyelenggaraan Adipura tahun ini (2023).
Kementerian LHK terus menilai kabupaten/kota di Indonesia sebagai peraih Adipura 2022 meliputi:
Adipura Kencana; Penghargaan ini diberikan kepada kota yang pencapaiannya melebihi apa yang ditetapkan sebagai standar kota Adipura.
Piala Adipura ; Penghargaan ini diberikan kepada kota yang memenuhi standard dan kriteria pengelolaan lingkungan yang sudah ditetapkan.
Sertifikat Adipura; Penghargaan ini dianugerahkan kepada kota yang mengalami peningkatan penilain dalam pengelolaan lingkungan dibandingkan dengan periode / tahun sebelumnya.
Plakat adipura ; Diberikan kepada kota yang memiliki sarana atau prasarana terkait dengan pengelolaan lingkungan atau ruang publik yang terbaik, seperti tempat pemrosesan akhir ( TPA), terminal bis, taman kota dan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Peraturan menteri LHK nomor 79 Tahun 2019 pasal 17 tentang penilaian adalah Tim Pemantau KLHK dan/atau Tim Pemantau Provinsi melakukan penilaian kabupaten/kota berdasarkan hasil pemantauan.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan cara yang pertama menggunakan kriteria, indikator, dan skala nilai capaian kinerja setiap aspek pemantauan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya adalah melakukan pembobotan berdasarkan bobot lokasi dan bobot komponen dan sub komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Kota Pekanbaru menerima penghargaan Sertifikat Adipura dimana berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 79 Tahun 2019 pasal 25 menyatakan bahwa,
Sertifikat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diberikan kepada kabupaten/kota yang memenuhi syarat peningkatan kinerja Pengelolaan Sampah yang signifikan.
Syarat peningkatan kinerja pengelolaan sampah yang signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nilai hasil pemantauan <73 (lebih kecil dari tujuh puluh tiga) dan ?71 (lebih besar atau sama dengan dari tujuh puluh satu); dan
terdapat peningkatan kapasitas pengelolaan sampah.
Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kabupaten/kota yang tidak dinominasikan sebagai peraih anugerah Adipura atau Adipura Kencana.
Usaha Pj Walikota selama Menjabat
Usai pelantikan, Gubri menitipkan sejumlah tugas penting kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, salah satunya termasuk sampah untuk kebersihan Kota pekanbaru.
Untuk itu di tahun 2022 awal mulai tugas Pj Walikota Pekanbaru melakukan peningkatan kinerja Pengelolaan Sampah yang signifikan.
Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan ada berbagai usaha yang tekah dilakukan Pj Walikota dalam pengelolaan lingkungan untuk menjaga agar Pekanbaru tetap bersih
"Pj Walikota kerap ikut melakukan patroli sampah hingga dini hari guna mencari titik-titik timbunan sampah yang ilegal dan memastikan masyarakat membuang sampah dengan waktu dan tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan," ujar Indra Pomi.
Pj Walikota juga selalu menghimbau masyarakat agar memahami tentang pengelolaan lingkungan/kebersihan.
"Selanjutnya sering mengadakan rapat internal tentang isu kebersihan. Kemudian mengoptimalkan seluruh armada untuk melakukan percepatan penanganan angkutan sampah termasuk menambah armada baru pengangkutan sampah seperti pengadaan mobil compactor dan mobil sweper road guna mengurangi volume kepadatan sampah," terangnya.
Selanjutnya adalah merehabilitasi Tempat Pembuangan Akhir sampah guna efektif dan efesien operasional di TPA.
Untuk Ruang Terbuka (RTH) Pj Walikota Pekanbaru selalu mengintruksikan pemeliharan tanaman harus selalu di rawat secara baik , merehabilitasi RTH , mengajak dan menghimbau masyarakat akan pentingnya pohon di pemukiman.
"Kemudian yang terbaru adalah memasukkan mata pelajaran muatan lokal terkait pentingnya menjaga kebersihan dan pendidikan tentang pemilahan sampah organik dan non organic di jenjang pendidikan dasar dan menengah (SLTP)," ucapnya.
Kemudian sukungan anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan berupa Program Perencanaan Lingkungan Hidup dengan total anggaran Rp504.100.000, Program Pengendalian Pencemaran dan / atau Kerusakan Lingkungan Hidup dengan anggaran Rp439.153.813 dan Program Pengelolaan Persampahan dengan anggaran Rp93.017.038.083.
"Dengan sinerginya Pj Walikota pekanbaru akan pengelolaan lingkungan/ kebersihan di tahun 2023 ini pekanbaru mendapatkan sertifikat Adipura memenuhi syarat peningkatan kinerja pengelolaan sampah yang signifikan. Sertifikat Adipura ini merupakan salah satu dari penghargaan Adipura," pungkasnya. -adv