Soal Surya Darmadi Selaku Pendiri Awal PT DSI, Ini Pandangan Pakar Hukum


Rabu, 01 Maret 2023 - 14:05:37 WIB
Soal Surya Darmadi Selaku Pendiri Awal PT DSI, Ini Pandangan Pakar Hukum PakanHukum Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman/foto:dok riauin

RIAUIN.COM - Bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi belakangan diketahui sebagai pendiri awal dari PT Duta Swakarya. Hal itu dapat dilihat sesuai akta pendirian Notaris (PPAT) Rukmasanti Hardjasatya Nomor  29 tertanggal 19 April 1988. Dalam akta itu, Surya Darmadi menjabat sebagai Komisaris Utama, Herdy Wetan sebagai Direktur Utama dan Herman Wetan sebagai Direktur.

Kemudian, akta itu diubah menjadi nomor 67 tertanggal 26 Oktober 1988 di Kantor Notaris yang sama. Nama PT Duta Swakarya diubah menjadi PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Terkait hal ini, Pakar dan Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA memberikan penjelasan, sesuai aturan apabila izin pendirian itu diberikan kepada sebuah perusahaan, maka itu tidak bisa digunakan oleh perusahaan lain.

"Kalau diambil alih oleh orang lain, itu batal demi hukum. Izin itu hanya bisa dipakai hanya untuk perusahaan yang diberi izin," jelas Dr Robintan melalu sambungan telepon, Rabu (1/3/2023) siang.

Dia memaparkan, sebelum keluarnya izin tersebut, ada kajian-kajian yang dilakukan oleh pemeberi izin berupa AMDAL, aspek hukum, aspek ekonomi, aspek kemampuan manajerial dan lain-lain.

"Kalau dia (perusahaan, red) mempunyai 1.000 hektar, harus punya titik-titik menara api untuk mencegah kebakaran dan lain-lain sebagainya. Itu dinilai semua, personilnya ada, jaminan ke pemerintah apa, kalau kebun itu menjadi hutan dia harus dikembalikan sebagai reboisasi. Tidak bisa dipindahkan," bebernya.

Dikatakannya, dalam hal ini tujuan pemerintah memberikan konsesi kepada perusahaan menjadi tidak tercapai karena munculnya konflik, tanah menjadi terlantar hingga lahan yang rusak.

"Itu dinilai semua, dia harus diberi izin, harus bebaskan, enclave (dikeluarkan) lahan milik warga yang berada dalam konsesi. Apalagi kalau tidak ada HGU, bagaimana mengurus izin," ucapnya.

Dr Robintan kembali menegaskan, terkait adanya pemindahtanganan perusahaan, dia menyebut bahwa hal itu tidak bisa dilakukan.

"Nggak bisa dijual itu termasuk izin-izinnya. Izinnya batal kalau dijual, tetapi yang bisa dijual atau dipindahtangankan adalah sahamnya," tegasnya.

Soal kedudukan PT DSI yang dulunya pernah dimiliki oleh Surya Darmadi, maka untuk kepentingan hukum, pihak penegak hukum dapat meminta keterangan dari Surya Darmadi.

"Itu kewenangan penyidik, mereka tau. Normatifnya itu bisa saja diperlukan," sebutnya.

Soal kedudukan Sertipikat milik warga, Dr Robintan menilai itu merupakan hak tertinggi yang diberikan oleh negara kepada warga. Sertipikat hanya bisa dibatalkan oleh BPN itu sendiri dan melalui jalur PTUN.

"Nggak bisa, apabila objeknya sama, orangnya sama, peristiwanya sama itu tidak bisa lagi (Ne bis in Idem), kecuali ada temuan baru," kata dia.

Dia menjelaskan, Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

"Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," pungkasnya.

Terpisah sebelumnya, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengungkapkan, PT DSI sudah pernah kalah dalam gugatan terhadap Sertipikat milik warga di PTUN. Itu tertuang dalam putusan Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017.

"Maka surat-surat tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan. Legalitas surat milik PT DSI telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum," tegas Sunardi.

Selaku kuasa pemilik lahan bersertipikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Sunardi meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa kembali Surya Darmadi terkait kejelasan status kepemilikannya atas PT DSI.

"Kami berharap bahwa Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Riau agar kembali memeriksa Bos Duta Palma Surya Darmadi terkait kepemilikannya atas PT DSI," kata Sunardi.

Menurutnya, Surya Darmadi banyak memiliki keterkaitan dengan beberapa objek yang mungkin belum tersentuh hukum diantaranya PT DSI yang kepengurusannya telah berubah sekarang ini.

"Ini kan perlu dikaji, barangkali disitu ada saling keterkaitan antara kasus yang saat ini mendera Surya Darmadi. Untuk itu harapan kami seluruh aset-aset yang ada hubungannya dengan Surya Darmadi segera diperiksa oleh pihak Kejati Riau sebagai acuan karena ada dugaan kerugian negara. Kami juga berharap Kejaksaan Tinggi Riau periksa keberadaan PT DSI selain tidak mengantongi HGU, juga ternyata asetnya bersumber dari Surya Darmadi," tegasnya.

Sementara itu, Pengacara PT DSI Suharmansyah ketika dikonfirmasi sejak Selasa kemarin belum menjawab. Pesan sudah terkirim dan dibaca dengan status centang dua biru.-dnr