Keberadaan PT PPLI di Rohil Tak Dilaporkan ke Disnakertrans Riau, PHR Segera Dipanggil


Selasa, 28 Februari 2023 - 05:51:18 WIB
Keberadaan PT PPLI di Rohil Tak Dilaporkan ke Disnakertrans Riau, PHR Segera Dipanggil PT PPLI/foto: via Disnakertrans Riau

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau tidak mengetahui keberadaan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil).

Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi menjelaskan, pihaknya baru mengetahui keberadaan perusahaan itu paska insiden yang menewaskan 3 pekerja dalam tangki pengolahan limbah di perusahaan yang mayoritas sahamnya diketahui milik warga Jepang itu.

Dijelaskan Imron, dalam UU Nomor 7 tahun 1981, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di daerah, wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan setempat yang memiliki kewenangan pengawasan kerja.

"Keberadaan kegiatan usaha PT PPLI di Provinsi Riau belum dilaporkan ke kita. Tentu saja dalam UU Nomor 7 tahun 1981 itu ada sanksinya, tetapi sanksi administratif. Ini termasuk dalam objek pemeriksaan kita, termasuk dengan pasal yang akan kita berikan ke PT PPLI tersebut," ujarnya, Senin (27/2/2023).

Kata dia, memang PT PPLI telah melapor di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), namun hal itu tidak berlanjut di daerah. Seharusnya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku yang memberikan kontrak kerja ke PT PPLI mensyaratkan wajib lapor perusahaan itu ke Disnakertrans Riau.

"Ini belum dapat kami informasinya, kami akan coba tanyakan kepada PHR yang bertanggungjawab dengan kegiatan PT PPLI. Kami mau tau, ada tidak disampaikan wajib lapor ini. Kalau disampaikan, berarti PT PPLI yang tidak melaporkan. Tapi kalau tidak disampaikan, maka kami akan meminta keterangan PT PHR, mengapa tidak disyaratkan seperti itu, harusnya menjadi persyaratan kontrak," tegasnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan segera memanggil PT PHR untuk dimintai keterangan soal keberadaan PT PPLI dan insiden yang menewaskan 3 pekerja dalam tangki pengolahan limbah.

"Kami akan meminta keterangan kepada pihak terkait, termasuk PHR. Karena pemilik tempat kerjanya adalah PT PHR. Kami akan melakukan pemeriksaan, siapa yang nanti akan diperiksa itu nanti menjadi kewenangan penyidik," pungkasnya.

Sementara itu, Public Relationship and Legal Manager PT PPLI, Arum Tri Pusposari ketika dikonfirmasi lagi-lagi bungkam dan seolah alergi dengan pertanyaan wartawan. Pesan sudah terkirim dengan status centang dua biru, tapi dia masih membisu.

Seperti diketahui, insiden kecelakaan kerja yang menimbulkan fatality (kematian) itu menimpa 3 orang karyawan sekaligus yang terjadi di Centralize Mud Treating Facilities (CMTF), Balam Selatan, pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 12.07 Wib. Fasilitas pengolahan limbah ini dikelola PT PPLI.

Adapun ketiga pekerja yang tewas itu yakni Ade Ilham (37), Dedi Krismanto (44), dan Hendri (54).-dnr