Tertibkan PETI, Kapolres Inhu Musnahkan 66 Bocai


Kamis, 23 Februari 2023 - 08:34:18 WIB
Tertibkan PETI, Kapolres Inhu Musnahkan 66 Bocai Tim Gabungan memusnahkan Peti di PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Rabu (22/2/2023). | Foto : Argus.

RIAUIN.COM - Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indrgiri Hulu didatangi Tim Gabungan. Kedatangan tim gabungan itu membuat kalang kabut para pelaku.

Tim Gabungan yang berjumlah 65 orang itu berasal dari personel gabungan berbagai satuan yakni, Polres Inhu, Polsek Peranap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol  dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten  Indragiri Hulu.

Tim dipimpin Kapolres Inhu diwakili Kabag Ops Polres Inhu, Rabu (22/2/2023) pukul 14.00 wib di areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.

Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan, selain menertibkan aktivitas PETI, tim gabungan juga memusnahkan 66 unit bocai atau rakit yang digunakan untuk menambang dengan cara dibakar dan merusak mesin.

"Pemusnahan barang bukti itu disaksikan kepala desa setempat dan perangkatnya," ujar Misran.

Dijelaskan Misran, untuk menuju lokasi tambang liar itu, personel gabungan harus berjalan kaki sejauh 1,5 km, sebab tidak ada akses kendaraan roda empat kelokasi tambang. Namun sayang, ketika tim tiba di lokasi, para penambang sempat melarikan diri ke dalam hutan dan semak belukar meski sudah diburu.

Selain musnahkan 66 unit bocai, tim mengamankan 4 unit sepeda motor yang digunakan penambang sarta peralatan untuk membuat bocai atau rakit, serta barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar.

"Aktivitas PETI ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhu, lalu Kapolres Inhu instruksikan tim untuk turun kelapangan, kasus ini terus ditindaklanjuti, pelaku yang terlibat masih terus diburu," pungkas Misran. -gus