5 KPH di Riau Terima Sertifikat 13.300 Ha Pengelolaan Hutan dari KLHK


Rabu, 22 Februari 2023 - 19:57:52 WIB
5 KPH di Riau Terima Sertifikat 13.300 Ha Pengelolaan Hutan dari KLHK Ilustrasi/foto:via matapers.com

RIAUIN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan sertifikat pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hutan seluas 13.300 hektare itu pengelolaannya dan sertipikatnya diberikan kepada 20 kelompok tani hutan pada 5 kabupaten di Riau.

Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod mengatakan, PS merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara hutan hak, atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan.

“Karena kami Pemerintah Daerah sebagai pemegang wilayah, sementara Perhutanan Sosial ini adalah merupakan kewenangan dari Kementrian LHK. Terima kasih kepada Kementerian LHK yang selalu mendukung Provinsi Riau. Dalam hal ini memberikan permohonan yang diajukan oleh kelompok tani dan masyarakat untuk mengajukan perhutanan sosial,” ujar Mamun Murod, Rabu (22/2/2023)

Kata Murod, 20 kelompok tani yang tergabung di 5 Kesatuan Pengelola Kehutanan (PKH) mendapatkan sertifikat di antaranya, yaitu KPH Tebing Tinggi dari Kabupaten Kepulauan Meranti, KPH Tasik dari Kabupaten Pelalawan dan Siak. Kemudian, KPH Sorek perpaduan antara Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPH Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, dan KPH Indragiri Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

“Alhamdulillah pada hari ini Provinsi Riau dalam hal ini, mendapatkan persetujuan Perhutanan Sosial itu berjumlah 20 kelompok tani dan bervariasi. Ini semua berkat dukungan dari pemerintah pusat, yang selalu memperhatikan Riau. Kami mungkin di daerah akan mengawal ini, bagaimana bisa berjalan, seluruh komponen di Riau, PS bisa berjalan,” ucap Murod.

Sementara itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK, Istanto mengatakan, dengan adanya program perhutanan sosial, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang diajukan.

Kemudian, hasil panen dari perkebunan yang dihasilkan dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari, maupun untuk peningkatan kesejahteraan.

“Penyerahan sertifikat ini, sekarang akses masyarakat juga diberikan seluas-luasnya untuk ikut memanfaatkan hutan, melalui hutan sosial. Kemudian masyarakat bisa bekerja sama dengan beberapa HTI atau HPA, atau perhutanan Sosial. SK itu sendiri bisa untuk usaha kehutanan, usahanya bisa kayu, tanaman dan juga pangan,” pungkas dia.