Polda Riau Tertibkan Tambang Ilegal di Kampar, 2 Pemilik Ditetapkan DPO


Selasa, 21 Februari 2023 - 11:56:00 WIB
Polda Riau Tertibkan Tambang Ilegal di Kampar, 2 Pemilik Ditetapkan DPO Alat berat di lokasi tambang ilegal/foto:Humas Polda Riau

RIAUIN.COM - Sejak awal tahun 2023 ini, Polda Riau telah menangani sejumlah kasus illegal mining atau tambang ilegal di Bumi Lancang Kuning. Sejumlah kasus tambang ilegal ini 4 diantaranya ditangani oleh Polres Kampar, dan 1 kasus lainnya ditangani Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning. 5 kasus yang ditangani, saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

"Jumlah tersangka ada 6 orang, 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebutnya. Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," ungkapnya, Selasa (20/2/2023).

Adapun kasus yang berhasil diungkap diantaranya kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Di lokasi ini, Polisi menangkap pria bernama SAT. Ia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023, di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

"Selain tersangka petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone," beber Kabid Humas Polda Riau.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus tambang ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Ada dua lokasi yang disasar petugas, antara lain quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.

Petugas menangkap 2 tersangka, yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

"Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO," ucap Kombes Sunarto.

Dari kedua lokasi tambang ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk CAT dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.

"Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal," ungkap Kombes Sunarto.

Para tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.-(dnr/rls)