Galian C Ilegal Jadi Lapangan Kerja Baru, Kades Gunung Bungsu Ingatkan Pemilik Tambang


Ahad, 19 Februari 2023 - 14:32:32 WIB
Galian C Ilegal Jadi Lapangan Kerja Baru, Kades Gunung Bungsu Ingatkan Pemilik Tambang Galian C yang banyak terdapat disepanjang Sungai Kampar, bawaanfaat namun langgar UU. | Foto : Jeki

RIAUIN COM- Kepala Desa Gunung Bungsu, Dedi Putra mengingatkan pemilik tambang pasir dan batu yang beroperasi disepanjang bantaran sungai di Kampar, tepatnya di Kecamatan XIII Koto Kampar segera mengurus ijin. Menyusul keberadaan galian C di sana masih ilegal, namun menjadi lapangan kerja baru warga.

Menurut Dedi, begitu banyak ditemukan tambang pasir maupun tambang batu ilegal. Baik penambangan dengan menggunakan alat berat ekskavator maupun dengan menggunakan mesin sedot.

"Kalau kita pihak desa sudah ingatkan soal izin," ujar Dedi Putra, pada wartawan, Jumat (17/2/2023) malam.

Menurut Dedi, tambang pasir di desanya sudah lama beroperasi.  Banyak keuntungan yang di dapat dari tambang pasir yang beroperasi di anak sungai itu.

"Warga biasanya membeli pasir dari luar, kini sudah bisa beli di sini. Dan banyak warga bisa bekerja di situ," ucapnya.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.-naz