Tidak Hanya Sekedar Janji, Perisai Harap Menteri ATR/BPN Komit Berantas Mafia Tanah


Jumat, 17 Februari 2023 - 20:32:53 WIB
Tidak Hanya Sekedar Janji, Perisai Harap Menteri ATR/BPN Komit Berantas Mafia Tanah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (kiri) dan Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH (kanan)/foto:red

RIAUIN.COM - Kedatangan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto ke Riau seolah membawa angin segar dalam penyelesaian konflik agraria di bumi lancang kuning.

Ketika berpidato di hadapan Gubernur Riau dan seluruh Forkopimda, Hadi Tjahjanto menyebut, Kementerian Agraria akan menuntaskan sengketa lahan antara warga pemegang Sertipikat dengan perusahaan.

"Kita bicarakan penyelesaian masalah-masalah lahan di Provinsi Riau. Yang tentunya permasalahan itu ada di beberapa kementerian dan lembaga. Akan kita selesaikan (sengketa tanah masyarakat yang bersertipikat dengan perusahan, red). Apabila sudah bersertipikat, benar-benar jaga tanahnya dengan baik. Kalau berani-berani nggak tiarap, mari, ada Kapolda, ada Danrem, ada Danlanud, Kejati dan Kejari. 4 pilar ini akan mengejar mafia tanah yang main macam-macam. Pak Gubernur, kita akan konsen disitu juga menyelesaikan permasalahan tanah. Saya yakin masyarakat menunggu mendapatkan haknya dan kita akan terus bekerja untuk rakyat," tegas Hadi Tjahjanto, Kamis (16/3/2023).

Menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN, DPP LSM Perisai Riau selaku yang dikuasakan pemilik lahan bersertipikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak mengapresiasi sikap Hadi Tjahjanto.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didamping Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan, SH MH menyebut Hadi Tjahjanto harus komit dalam memberantas mafia tanah, bukan hanya janji belaka.

"Beliau berkomitmen memberantas mafia tanah di Provinsi Riau diantaranya permasalahan tanah di Desa Dayun, Kabupaten Siak, semoga ini bukan janji saja," ujar Sunardi, Jum'at (17/2/2023).

Kata Sunardi, lahan seluas 1.300 hektar di Desa Dayun itu disengketakan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan masyarakat di sekitar yang telah memiliki sertipikat sah yang dikeluarkan oleh BPN Siak. Sementara, PT DSI hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"Selain itu PT DSI sudah beroperasi sejak puluhan tahun, sudah jelas merugikan negara. Selain tindakan hukum memberantas mafia tanah dan perusahaan yang beroperasi tanpa dibebani HGU, maka juga diberikan sanksi administratif atau sanksi hukum. Karena keberadaannya sangat meresahkan warga di Desa Dayun khususnya dan Kabupaten Siak umumnya," beber Sunardi.

Menurutnya, izin-izin PT DSI sudah dinyatakan tidak berlaku menurut peraturan perundang-undangan dan berdasarkan surat Bupati Siak pada tahun 2003 dan 2004. Kata dia, berdasarkan Permentan nomor 7 tahun 2009, setiap perusahaan perkebunan wajib menyelesaikan perizinan HGU.

"Sampai saat ini tidak diselesaikan atau tidak dijalankan peringatan-peringatan tersebut, sehingga sesuai dengan aturan Permentan nomor 7 tahun 2009 bahwa izin perusahaan PT DSI tersebut bisa dilakukan pencabutan," lanjutnya.

Terkait pengurusan HGU, beberapa waktu lalu Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni menyebutkan, kalau perusahaan tersebut baru mengajukan pengukuran, sehingga dapat diartikan PT DSI belum pernah memiliki HGU.

"PT DSI sampai saat ini belum ada mengajukan permohonan hak (HGU, red), mungkin dalam proses pengukuran mungkin ya. Kalau HGU itu diukur dulu, sampai saat ini belum ada permohonan hak," ujar Umar Fathoni.

Umar Fathoni mengatakan, permohonan itu baru sebatas permohonan pengukuran fisik, bukan permohonan hak. Apabila telah dikeluarkannya surat permohonan fisik, barulah permohonan hak diterbitkan.

"Sudah keluar fisik, baru diumumkan haknya. Dari hal itu kita tahu nanti berapa yang akan diberikan. Yang pasti harus clear dulu dari kawasan hutan, penguasaan masyarakat dan ada sungai, dikeluarkan semua. Itulah disaat ini dalam proses pengukuran," ucap Umar.

Di lain kesempatan, perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Herman Marbun pernah menegaskan bahwa hal tersebut telah menjadi atensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan akan dilaporkan ke Kepala Dinas Perkebunan serta Gubernur.

"Ini menjadi atensi untuk disampaikan ke pimpinan untuk secepatnya ditindaklanjut. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan dan perjuangan teman-teman tidak sia-sia," ujarnya sambil menerima dokumen dari LSM Perisai.

Menurut Herman Marbun, perizinan PT DSI layak untuk dicabut, sehingga dalam hal ini DPP LSM Perisai sangat memberikan apresiasi dan mendukung rencana yang dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Terkait hal ini, pengacara PT DSI ketika dikonfirmasi belum menjawab. Pesan WhatsApp belum terkirim dengan status centang satu.-dnr