Sengketa Lahan Bersertipikat di Dayun-Siak, Menteri ATR/BPN: Akan Kita Selesaikan!


Jumat, 17 Februari 2023 - 07:57:12 WIB
Sengketa Lahan Bersertipikat di Dayun-Siak, Menteri ATR/BPN: Akan Kita Selesaikan! Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (tengah) didamping Gubernur Riau (kiri) dan Plt Kakanwil BPN Riau (kanan)/foto:dnr

RIAUIN.COM - Permasalahan sengketa tanah atau lahan seperti tak pernah akan berakhir di Provinsi Riau. Mulai dari sengketa antara sesama masyarakat, warga pemilik lahan bersertipikat dengan perusahaan hingga sengketa dengan mafia tanah.

Salah satu sengketa lahan yang paling disorot di Riau adalah konflik di Desa Dayun, Kabupaten Siak yang baru-baru ini terjadi. Konflik melibatkan pemilik lahan bersertipikat dengan perusahaan yang mengklaim lahan tersebut dibawah penguasaannya.

Akibatnya, telah terjadi pertumpahan darah, dimana warga pemilik sertipikat sah yang dikeluarkan BPN Siak, berusaha mempertahankan lahannya hingga titik darah penghabisan.

Sementara, perusahaan tetap bersikukuh bahwa lahan itu adalah dibawah penguasaannya, walaupun hingga saat ini belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan melalui Pengadilan Negeri Siak juga telah mengeksekusi lahan tersebut pada Desember 2022 lalu.

Berkaca pada permasalah ini, tentu tidak sejalan dengan misi Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto. Semenjak menjabat Menteri ATR/BPN dirinya bertekad akan menyelesaikan target sertifikasi tanah 126 juta bidang, menyelesaikan tumpang tindih lahan dengan perusahaan sawit dan menumpas mafia tanah yang telah menyengsarakan masyarakat.

Saat berkunjung ke Riau, Kamis (16/2/2023), Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, Kementerian Agraria akan menuntaskan sengketa lahan antara warga pemegang Sertipikat dengan perusahaan.

"Kita bicarakan penyelesaian masalah-masalah lahan di Provinsi Riau. Yang tentunya permasalahan itu ada di beberapa kementerian dan lembaga. Akan kita selesaikan (sengketa tanah masyarakat yang bersertipikat dengan perusahan, red). Apabila sudah bersertipikat, benar-benar jaga tanahnya dengan baik," ujar Hadi Tjahjanto.

Ia menegaskan, apabila ada mafia tanah yang berani macam-macam, maka pihaknya akan melakukan penegakan hukum.

"Kalau berani-berani nggak tiarap, mari, ada Kapolda, ada Danrem, ada Danlanud, Kejati dan Kejari. 4 pilar ini akan mengejar mafia tanah yang main macam-macam. Pak Gubernur, kita akan konsen disitu juga menyelesaikan permasalahan tanah. Saya yakin masyarakat menunggu mendapatkan haknya dan kita akan terus bekerja untuk rakyat," tegasnya.

Dijelaskan Hadi Tjahjanto, saat dia menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dirinya dibebankan oleh Presiden Jokowi tugas penting diantaranya, pertama, segera selesaikan sertifikasi tanah dengan target 126 juta bidang diseluruh Indonesia.

"Kedua, selesaikan sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia, baik itu yang tumpang tindih dengan perusahaan sawit dan selesaikan tumpang tindih dengan tanah-tanah milik pemerintah," tegasnya.

Terpisah, salah satu pemilik lahan di Desa Dayun, Siak, M Dasrin Nasution meminta agar Menteri Hadi Tjahjanto dapat memberikan solusi terkait permasalahan warga pemilik lahan yang bersertipikat dengan perusahaan sawit.

"Mudah-mudahan Bapak Menteri dapat mendengarkan derita kami yang sudah lama berkonflik dengan perusahaan ini. Karena Sertipikat kami dikeluarkan secara sah oleh BPN, belum pernah dibatalkan. Sikat saja mafia tanah ini Pak Menteri," ucapnya.

Bicara soal lahan yang bersertipikat, sesuai aturan hukum, apabila dalam izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan ada lahan milik warga, maka lahan tersebut harus dienclave (dikeluarkan). Selain itu, Sertipikat milik warga tidak bisa serta merta dikesampingkan, karena itu merupakan hak tertinggi yang diberikan BPN.

Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA pernah menjelaskan terkait kedudukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Kata dia, tidak ada satupun yang bisa membatalkan Sertipikat, bahkan oleh Presiden sekalipun. Tapi, ada dua cara yang dapat membatalkannya.

"Yang bisa membatalkan itu pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan. Jadi selama orang itu ada Sertipikat, itu haknya dilindungi. Jadi dia itu harus clear dan ada lagi yang dienclave," tegasnya.-dnr