Ilustrasi/foto:via instagram SKK Migas RIAUIN.COM - Inspektur Migas ternyata tidak paham dengan penerapan dan regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Hal itu terungkap usai dua orang Inspektur Migas mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau beberapa hari lalu.
Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rival Lino mengungkapkan, dalam diskusi dengan Inspektur Migas itu, Disnakertrans Riau menilai bahwa mereka kurang paham terkait penerapan dan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Hasil diskusi dengan mereka, memang ada hal-hal yang mereka nggak paham terkait dengan kesehatan kerja, kurang paham mereka. Bahkan kami sampai katakan, kawan-kawan Migas meng-aminkan nggak UU tentang keselamatan kerja ini? Akhirnya mereka meng-aminkan, pernah dibaca nggak regulasinya? Mereka pun bingung, ini kan lucu jadinya, kerjaan kami diambil sama mereka, giliran terjadi kecelakaan mereka lepas tangan," bebernya, Rabu (15/2/2023).
Dijelaskan Rival, dalam UU itu, Menteri Tenaga Kerja melalui Disnakertrans melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang K3.
"Kawan-kawan dari Migas merasa overlap, kerjaan Migas bahwa itu (pengawasan K3, red) kerjaan kami kata dia, semuanya keselamatan, kesehatan juga kami. Ini makanya kita minta sinkronisasi kemarin, kita panggil pertama tidak hadir. Setelah beberapa berita naik baru mereka datang, tapi yang dihadirkan hanya Inspektur Migasnya saja," lanjutnya.
Namun, terlepas dari semua itu, pada sektor Migas para pengusaha berfikir bahwa mereka berada dibawah SKK Migas dan Ditjen Migas yang notabene punya tanggungjawab terhadap pengawasan dan penerapan K3.
"Ada beberapa hal yang tidak sinkron antara Migas dengan kami. Mungkin karena ego sektoral, tapi UU di Republik Indonesia ini sangat jelas yang digunakan di Migas itu UU Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, diawasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja bukan Menteri ESDM," tegas Rival.
Rival mengakui, seluruh perusahaan pertambangan minyak dan gas ini memang berada di bawah SKK Migas, maka provider di lapangan merasa leading sektornya adalah SKK Migas bukan Disnakertrans. Namun, soal pengawasan K3, leading sektornya adalah Kementerian Ketenagakerjaan melalui Disnakertrans.
"Ini catatan kita dan konsen sampai ke Kementerian dan tidak cukup sampai disini. Dimana tugasnya seorang Ditjen Migas berbicara tentang K3, dimana tugasnya memikirkan keselamatan juga. Dimana Disnakertrans ini posisinya supaya sinkron? Jangan nanti terjadi di sektor Migas, yang disalahkan adalah Disnakertrans. Tetapi kawan-kawan Migas itu mengatakan itu pekerjaan kami, sedangkan yang disalahkan adalah Disnakertrans selama ini. Padahal kita sudah gencar untuk memikirkan K3 di lapangan ini," kata dia.
Maka, kata Rival, pihaknya saat ini lebih berkonsentrasi untuk menyinkronkan persoalan dan kewenangan K3 tersebut dengan SKK Migas agar pengawasannya tidak jalan sendiri.
"Inilah saatnya supaya kita jalan sama-sama, kita tetap koordinasikan agar kedepannya tidak ada lagi kecelakaan kerja terutama di Provinsi Riau.
Silahkan kejar produksi sebanyak-banyaknya, tapi K3-nya jangan sampai dilupakan, karena itu merupakan tanggungjawab kita bersama.
"Jangan juga mengatakan K3 itu punyanya Sektor Migas, itu tanggungjawab bersama, tetapi pengawasannya tetap berada di Pengawas Ketenagakerjaan. Leading sektornya itu ada di Pengawas Ketenagakerjaan, jangan lupa UU nya sampai hari ini belum dihapus. Lucunya, mereka nggak ada UU K3-nya, undang-undangnya tetap UU Nomor 1 tahun 1970 yang digunakan mereka," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data terakhir, angka kecelakaan kerja di Provinsi Riau turun dibanding tahun 2021. Pada 2021, sebanyak 14.231 kasus kecelakaan kerja sedangkan pada tahun 2022 berdasarkan data dari Jamsostek hanya 7.375 kasus.
"Kita (kecelakaan kerjanya, red) turun mencapai 50 persen. Ini kan suatu prestasi sebenarnya di kita. Tetapi, untuk apa tiba-tiba di Migas mengatakan ini sektor Migas kan menjadi pertanyaan?," ujarnya.
Sebelumnya, permasalahan K3 juga membuat Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar meradang. Pasalnya, Gubri merupakan pembina K3 yang telah meraih penghargaan terbaik di tingkat nasional berturut-turut.
"Berturut-turut saya dapat penghargaan Pembina K3 terbaik nasional karena tidak ada kecelakaan kerja di semua perusahaan yang ada di Riau. Tiba-tiba sekali meninggal, satu, dua, tiga, enam, tujuh sampai delapan," ujarnya kecewa.
Ia menekankan, permasalahan K3 ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik SKK Migas, PT PHR, Sub Kontraktor dan seluruh elemen terkait lainnya.
"Ini harus menjadi perhatian, tidak sederhana bapak-ibu, meninggal dunia. Makanya kemarin banyak media, LSM yang menyorot hal ini. Dan itu wajar, karena selama ini tak pernah terjadi begitu," tegasnya.
Syamsuar juga mempertanyakan soal penerapan dan pengawasan K3 oleh SKK Migas di PHR terhadap seluruh sub-kontraktor yang tergabung dengan BUMN itu.
"Pernah tidak bapak melakukan pengecekan persyaratan kerja terhadap kontraktor yang kerja di PHR? Artinya kalau tidak ada sesuatu yang salah, tidak akan mungkin terjadi korban yang begitu banyak terus menerus.
Terkait persoalan tersebut, media ini telah berulang kali mengkonfirmasi ke SKK Migas. Namun Humasnya Wait hanya menjawab akan menyampaikan ke pimpinan.
"Terimakasih bang, saya ijin menyampaikan kepimpinan boleh bang untuk jawabannya. Kebetulan saya tidak punya kewenangan menjawab bang," tulisnya.
Hingga berita ini ditayangkan, jawaban dari Pimpinan SKK Migas yang dijanjikan dan ditunggu-tunggu tak kunjung diterima.-dnr