Dugaan Korupsi di SMAN 1 Tembilahan, Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka


Kamis, 09 Februari 2023 - 12:43:35 WIB
Dugaan Korupsi di SMAN 1 Tembilahan, Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Tersangka/foto:tsi

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir tahun ajaran 2017.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengungkapkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan terhadap saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku kontraktor pada Rabu (8/2/2023).

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017. Hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK sebagai Tersangka.

Dijelaskan Bambang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi serta 2 orang bidang Barang dan Jasa dan ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.

Diketahui, anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tahun anggaran 2017, dengan anggaran Rp1.419.217.000 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.

"Terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan yang tidak sesuai dengan kontrak atau RAB dan diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan laporan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dalam proyek tersebut ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.264.393.328," tegasnya.
 
Atas perbuatannya, SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.-dnr