Dinilai Terlalu Lama, DPR Coba Kurangi Jatah Perjalanan Haji dari 40 Jadi 35 Hari Saja


Kamis, 09 Februari 2023 - 06:22:17 WIB
Dinilai Terlalu Lama, DPR Coba Kurangi Jatah Perjalanan Haji dari 40 Jadi 35 Hari Saja Ilustrasi

RIAUIN.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan mereka sedang mencoba mengurangi jatah perjalanan haji dari 40 menjadi 35 hari saja.

"Kami mencoba merobah cara kita berhaji. Sebab, kami menemukan 40 hari itu terlalu lama bagi jemaah yang sudah selesai, atau kloter pertama yang sudah arba'iin begitu selesai haji," ujar Marwan dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (8/2) dikutip dari cnnindonesia.

Menurutnya, banyak jemaah yang segera ingin pulang ke Indonesia, namun tak bisa lantaran penerbangan belum siap setelah haji selesai.

"Sepertinya kepingin pulang segera, tetapi tak bisa pulang karena tidak adanya penerbangan," tutur pria yang juga menjabat Ketua Panja Haji tersebut.

Oleh sebab itu, DPR mencoba berkomunikasi dan bernegosiasi dengan otoritas bandara di Arab Saudi.

"Kami berkeyakinan kalau pemerintah sungguh-sungguh dengan segala kemampuan negosiasi, tahun ini saja kita bisa laksanakan Haji 35 hari," tuturnya.

Sementara untuk tahun 2024, kata Marwan, DPR akan meminta pemerintah untuk membuat perjalanan haji menjadi 30 hari saja.

"Kami meminta pemerintah tidak perlu lagi dibicarakan, kemungkinan bisa 30 hari, karena kami yakin bisa 30 hari di tahun 2024," kata dia.

Sorotan ke BPKH
Pihaknya juga menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebaiknya dibubarkan jika tak bisa menggandakan nilai manfaat. Dirinya juga mengkritik soal 70 persen biaya haji yang dibebankan kepada jemaah, sementara nilai manfaat yang digunakan hanya 30 persen saja.

"Kami berharap BPKH harus berkemampuan menggandakan nilai manfaat. Kalau hanya mengandalkan 30-70 persen subsidi bagi jemaah haji, kita tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Seperti itu, tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," ujar Marwan.

Menurutnya, kalimat yang menyebutkan istitaah (kemampuan sehat jasmani rohani) baru bisa berangkat haji menyakitkan bagi masyarakat.

"Maka kalimat-kalimat yang menyebutkan istithaah baru bisa berangkat bagi kami itu menyakitkan, karena membebani dan menzalimi masyarakat kita," tuturnya.

Padahal, menurutnya, kehadiran BPKH seharusnya bertujuan untuk mempermudah jemaah yang tertunda haji agar bisa tetap berangkat ke Tanah Suci umat Islam di Arab Saudi.

"Ketika jemaah sudah mendaftar, dia istitaah, tapi bergeser waktunya karena daftar tunggunya panjang. Itulah guna BPKH," ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar BPKH mengelola uang nilai manfaat itu untuk mendukung pembayaran biaya bagi para calon jemaah haji Indonesia.

"Dikelola uang ini supaya mendekati pada saat pelunasan dari jemaah. Jadi kita harapkan badan pengelolaan haji ini kami punya target supaya bisa menggandakan nilai manfaat sampai 2 digit. Kalau bisa 2 digit," kata dia. (*)