Agar Hasilnya Masuk PAD, Bupati Kuansing Sebaiknya Bentuk Badan Pengelolah Kebun Pemda


Rabu, 08 Februari 2023 - 19:47:34 WIB
Agar Hasilnya Masuk PAD, Bupati Kuansing Sebaiknya Bentuk Badan Pengelolah Kebun Pemda Zul Wisman SH MH

RIAUIN.COM- Sudah terlalu lama Pemda Kuansing membiarkan pengelolaan kebun sawit Pemda yang berada di Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau hasilnya terbuang sia-sia.

Sejak puluhan tahun yang lalu, hasil kebun sawit Pemda Kuansing itu tidak menghasilkan sumber pendapatan daerah alias PAD. Karena kebun seluas 500 hektar yang dibangun dari Dana APBD Kuansing tersebut hanya dikelolah dan dinikmati oleh segelintir orang. Hasilnya tidak masuk ke kas daerah.

Pasalnya, Kabupaten Kuansing sampai saat ini belum membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, payung hukum perda BUMD telah disahkan pada tahun 2015 lalu. Untuk merealisasikan berdirinya BUMD, Pemkab Kuansing membutuhkan beberapa Perda lagi meliputi Perda Bidang bidang dan Perda Penyertaan modal.

Sementara aset Pemda Kuansing berupa kebun sawit dan kebun karet yang luasnya ratusan hektar tersebut bisa menghasilkan miliaran rupiah per tahun itu, justru tidak bisa menghasilkan PAD karena terbentur aturan. Sehingga hasil panen kebun tersebut saat ini hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Terkait kebun sawit Pemda Kuansing yang berada di Desa Perhentian Sungkai, Pakar hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH.,MH mengungkapkan bahwa Pemda Kuansing tidak boleh membiarkan aset tersebut terbuang sia sia. Mestinya hasil kebun Pemda harus masuk ke kas daerah sebagai sumber pendapatan, meskipun kebun tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Ada beberapa  langkah yang bisa dilakukan oleh Pemkab Kuansing,
Pertama, selesaikan status kawasan. Keluarkan kawasan kebun Pemda tersebut dari kawasan hutan, untuk hal ini sebaiknya Pemkab Kuansing berkoordinasi dengan Pemprov Riau," kata  Candidat Doktor Ilmu Hukum UNAND ini.

Karena menurutnya, penetapan kawasan Bukit Batabuh sebagai kawasan hutan ditetapkan oleh Pemprov Riau. "Tak sulit mengeluarkan itu dari kawasan hutan dalam dimensi regulasinya," ujarnya.

Sementara itu, langkah kedua, sembari itu dilakukan, mungkin perlu disepakati dengan pemerintah provinsi keberlanjutan pengelolaan/pemanenan hingga adanya penetapan kebun Pemda ini dikeluarkan dari kawasan hutan.

Agar berimplikasi pada peningkatan PAD dimana pemkab dapat membentuk Badan Pengelola Kebun Pemda (BPKP), bisa melalui pembentukan BUMD atau badan pengelola dibawah dinas/badan yang membidangi perkebunan/pertanian.

"Pembentukan badan pengelola, klu dalam bentuk BUMD maka harus dalam bentuk perda, tapi bila badan pengelola ini di tempatkan di bawah dinas dan setingkat Unit, maka cukup dgn perbub, begitu pula bila pengelolaan kebun Pemda ini diserahkan pada pihak ketiga, maka harus diatur dalam bentuk perbub,  pungkasnya.

Tidak tepat bila pengelolaan kebun Pemda itu tetap dilanjutkan oleh pemkab Kuansing tanpa berkoordinasi dengan Pemprov Riau, kerena status kawasan yang memang masih  berada dalam kawasan hutan.

"Sebaiknya langkah ini segera dilakukan, agar kemanfaatan dan kepastian hukum itu didapatkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah," tutup Zul Wisman.

Sementara itu, PLT Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby melalui pesan singkat kepada Riauin.com, Rabu sore mengaku akan segera membuat perbup terkait pengelolaan kebun tersebut supaya hasilnya bisa masuk sebagai sumber pendapatan daerah. "Segera Perbupnya kita siapkan," tegas Drs Suhardiman Amby.- hen