Sedang Hamil 7 Bulan, Eks Karyawan CIMB Niaga Pekanbaru Ditangkap


Selasa, 07 Februari 2023 - 15:02:07 WIB
Sedang Hamil 7 Bulan, Eks Karyawan CIMB Niaga Pekanbaru Ditangkap Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Mantan Pegawai Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru ditangkap Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dan melakukan penipuan kepada sejumlah nasabah di bank itu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, akibat perbuatan tersangka SAL (32), seluruh nasabah dirugikan sebesar Rp6,79 miliar.

"Tersangka SAL mantan Karyawan CIMB Niaga TBK yang menjabat Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Syariah, Pekanbaru. Saat ditangkap ia tengah hamil 7 bulan," kata Sunarto, Selasa (7/2/2023).

Dijelaskan Sunarto, peristiwa penipuan itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2022. Modus tersangka SAL selaku Relationship Manager (RM) atau Marketing di PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah menawarkan dan menjual produk Obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah.

"Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan, sehingga korban tertarik dan mentransfer uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu," jelas Sunarto.

Namun, belakangan setelah nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan tersangka SAL tidak terdata pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk. 

"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Medan Sumatera Utara pada hari Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 23.45 WIB. Tersangka telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 lalu," beber Sunarto.

Tersangka mengaku uang hasil kejahatan dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi tersangka, namun hal ini masih terus didalami. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar dan maksimal 200 milyar. 

Selanjutnya SAL juga disangkakan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Polda Riau menghimbau kepada masyarakat dan para nasabah yang menyimpan uangnya di Bank agar tidak mudah tergiur oleh rayuan oknum oknum pegawai bank, kroscek dan pastikan produk yang ditawarkan dengan keuntungan yang menggiurkan merupakan produk resmi yang diluncurkan pihak bank," pungkas Sunarto.-dnr