Pasca Kecelakaan Mobil Dinas Berpenumpang Bugil, Gubernur Jambi Terbitkan Ingub


Senin, 06 Februari 2023 - 19:31:13 WIB
Pasca Kecelakaan Mobil Dinas Berpenumpang Bugil, Gubernur Jambi Terbitkan Ingub Foto: CNNIndonesia

RIAUIN.COM - Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) tentang penggunaan mobil dinas pascakecelakaan mobil dinas yang dibawa oleh anak pejabat DPRD dengan membawa penumpang bugil.

Pejabat Pemprov Jambi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu wajib mematuhi Ingub tentang penggunaan kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan pemakaiannya.

"Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: II lNGUB/SETDA.HKM-3/2023 tentang penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah, maka diminta seluruh pejabat dan ASN untuk mematuhinya," kata Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Ali Zaini, Senin (6/2), dikutip dari Antara.

Dia membenarkan instruksi Gubernur Jambi ini merespons kejadian tersebut agar pejabat mengikuti aturan tentang penggunaan mobil dinas. Jika masih ada pejabat yang melanggar, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

"Ingub ini dikeluarkan agar tidak ada lagi kejadian penyalahgunaan mobil dinas seperti yang sedang ramai belakangan ini," katanya dikutip dari cnnindonesia.

Instruksi Gubernur Jambi memuat sejumlah aturan. Pertama, melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas dan pengguna barang, serta melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

Kedua Kepala Perangkat Daerah/EseIon Il/setara, serta Eselon III/setara di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang satu unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Ketiga Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor, kata Ali Zaini.

Instruksi Gubernur Jambi tertanggal 6 Februari 2023 juga menyatakan kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi. Poin kelima, masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

Kemudian keenam melaksanakan instruksi gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 6 Februari 2023.

Sebelumnya, mobil sedan berplat merah yang merupakan kendaraan dinas DPRD Jambi terlibat kecelakaan pada Kamis (2/2) malam.

Mobil itu dikemudikan seorang remaja, selain itu di dalamnya terdapat perempuan sebaya yang bugil sebagai penumpang.

Mobil itu diketahui tanggung jawab Kasubag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat Dewan DPRD Jambi, Kadarisna. Pengemudi mobil itu pun merupakan anaknya.

Kekinian, Kadarisna mempertimbangkan mundur pascaperistiwa tersebut.

Sekretaris Dewan DPRD Jambi Amir Hasbi mengatakan Kadarisna telah menghubunginya melalui sambungan telepon untuk memberitahu pengunduran diri semalam.

"Tadi malam sudah telepon, memang dia mau memundurkan diri. Masih kita tunggu. Belum kita terima resminya. Jadi ini masih proses," kata Amir saat dikonfirmasi, Senin (6/2).

Amir menyebut pihaknya bakal menonaktifkan Kadarisna setelah yang bersangkutan mengirim surat resmi pengunduran diri.

"Itu kan harus dinonaktifkan dahulu. Bukan kewenangan kita. Setelah dinonaktifkan baru ditunjuk Plt-nya," ujarnya. (*)