Dinilai Lalai, Ketua DPRD Siak Minta SKK Migas Evaluasi Vendor PT BSP


Rabu, 01 Februari 2023 - 15:46:55 WIB
Dinilai Lalai, Ketua DPRD Siak Minta SKK Migas Evaluasi Vendor PT BSP Indra Gunawan saat menjenguk salah seorang pekerja di RSUD Siak./foto:ist.

RIAUIN.COM - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menjenguk salah seorang pekerja korban kecelakaan kerja di sumur tua Bekasap 02, areal Zamrud milik PT Bumi Siak Pusako (BSP) di RSUD Siak, Rabu (1/2/2023).

"Ya, tadi pagi saya menjenguk salah seorang korban di RSUD Siak. Dia dirawat di kamar Marwa 7. Luka bakar pada muka, telinga dan tangan sebelah kiri," kata Indra kepada Riauin.com, Rabu siang.

Setelah mengumpulkan sejumlah informasi terkait kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja, Indra mengaku akan menyampaikan persoalan itu kepada SKK Migas. 

"Sangat disayangkan, seolah-olah manager menutupi kejadian ini. Kita minta SKK Migas melakukan evaluasi terhadap PT Dayatama Polanusa, yang merupakan vendor PT BSP. Akibat kelalaiannya, seorang pekerja meninggal dunia dan 3 lainnya luka bakar," ujar Indra.

Kemaren, lanjut Indra, DPRD Siak sudah menggelar rapat dengar pendapat (hearing)  dengan General Manager (GM) PT BSP Ridwan dan Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau Rival. 

Saat hearing itu, Indra mendesak Disnakertrans Riau dan pihak kepolisian  agar mengusut tuntas atas meninggalnya satu orang pekerja di area sumur tua Bekasap 02, Zamrud milik PT Bumi Siak Pusako (BSP), Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (26/1/2023) lalu.

"Peristiwa meninggalnya seorang pekerja di areal kerja PT BSP harus diusut tuntas. Harus ada yang bertanggung jawab. Tujuannya agar tidak ada lagi peristiwa serupa terjadi di masa datang," tegas Ketua Golkar Siak ini.

Terpisah, GM PT BSP Ridwan mengatakan, Dirjen SKK Migas sudah berada di Pekanbaru untuk melakukan investigasi terkait insiden tersebut.

"Hari ini masih lanjut rangkaian investigasi dari inspektor SKK Migas," jawab Ridwan, dihubungi Riauin.com, Rabu sore.

Selain itu, pihaknya juga memanggil manager PT Dayatama Polanusa untuk membahas hak-hak karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

"Kita minta PT Dayatama segera menyelesaikan hak-hak karyawan ini," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Ridwan, pihaknya tidak pernah menutupi informasi terkait kecelakaan kerja ini. Sebab, sesuai dengan prosesur jika ada inciden kerja maka wajib melaporkan tidak boleh lebih dari 2x24 jam tergantung jenis inciden.

"Paling tidak initial report bisa menggunakan email, WA, yang penting info segera disampaikan minimal ke Ditjen Migas, SKK Migas dan Disnaker. Justru kalau kami menutupi malahan itu sangat berat sanksinya," tutup Ridwan.(*)