Miskin Ekstrim Tertinggi di Riau, Ini Program Pj Bupati Kampar


Selasa, 24 Januari 2023 - 22:20:15 WIB
Miskin Ekstrim Tertinggi di Riau, Ini Program Pj Bupati Kampar

RIAUIN.COM- Angka kemiskinan di Kabupaten Kampar merupakan tertinggi di Riau, yakni dengan jumlah 15.450 jiwa dengan kriteria miskin ekstrim. Menghadapi pernasalahan tersebut, Penjabat Bupati Kampar, Kamsol telah merancang program untuk mengentaskan angka penduduk miskin ekstrim tahun 2023.

"Ini yang lagi kita programkan penguatan ekonomi kerakyatan salah satu solusi untuk melepas masyarakat dari belenggu ini," ungkap Penjabat Bupati Kampar, H Kamsol, Senin (23/1/2023).

Terlebih, lanjut dia, Kampar merupakan kabupaten nomor tiga dengan jumlah penduduk terbesar di Riau.

"Kita juga termasuk 3 besar penduduk terbanyak di Riau. Insyaa Allah ini akan tuntas 2024 sebagaimana arahan bapak presiden," kata Kamsol lagi.

Program-program pendampingan masyarakat bersama Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi strategi pengentasan kemiskinan ekstrim ini. Dia juga merinci cara untuk mengentaskan jumlah warga miskin ekstrim di Kampar selain kiat di atas.

"Tak ada cara lain untuk menuntaskan ini dangan peningkatan kapasitas dan mendorong ekonomi inklusif, ekonomi kerakyatan yang bisa digerakkan lewat UMKM , pertanian, peternakan, dan perikanan. Alhamdulillah ini sudah mulai berjalan," urai dia.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kampar pada 2022 lalu mencatat penduduk Kabupaten Kampar yang hidup di bawah garis kemiskinan bertambah dari 3.400 jiwa menjadi 68.740 jiwa pada Maret 2021 dibanding Maret 2020.
 
Berdasarkan persentasenya, penduduk miskin Kabupaten Kampar meningkat menjadi 7,82 Persen pada Maret 2021 dibanding sebelumnya hanya 7,38 persen. Angka kemiskinan tersebut lebih tinggi dari persentase penduduk miskin Provinsi Riau sebesar 7,12 persen.

Menurut BPS, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Atau dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan (BPS,2021). Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan.-naz