Audiensi Bersama Perisai, BPN Riau Akui PT DSI Belum Miliki HGU


Selasa, 24 Januari 2023 - 21:39:16 WIB
Audiensi Bersama Perisai, BPN Riau Akui PT DSI Belum Miliki HGU Sunardi menyerahkan surat kepada staf Kanwil BPN Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - DPP LSM Perisai Riau, melakukan audiensi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Selasa (24/1/2023) siang. Audiensi dilakukan terkait kisruh dan sengketa paska eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Siak, pada Senin (12/12/2022) lalu.

Kala itu, lahan seluas 1.300 hektar di Desa Dayun, Kabupaten Siak dieksekusi atas permohonan PT DSI dan PT Karya Dayun (KD) selaku termohon. Namun, dalam lokasi eksekusi tersebut bukanlah lahan milik PT KD, melainkan lahan milik warga bersertipikat yang dikeluarkan oleh BPN Siak.

Di Kanwil BPN, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH dan rombongan disambut langsung oleh Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni.

Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT DSI yang sudah puluhan tahun mengelola lahan perkebunan sawit namun belum memiliki HGU.

"PT DSI sampai saat ini belum ada mengajukan permohonan hak (HGU, red), mungkin dalam proses pengukuran mungkin ya. Kalau HGU itu diukur dulu, sampai saat ini belum ada permohonan hak," ujar Umar Fathoni.

Terkait permasalahan dengan pengadilan, kata Umar, karena ini proses hukum dan sudah ada penanganannya atau konflik, ini merupakan kewenangan Bidang V.

Dijelaskan Umar, terkait pelaksanaan Constatering dan Eksekusi, subjek dan objeknya yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi itu harus jelas. 

"Tadi objeknya dimana, tidak tahu. Jadi Pengadilan apa ini?," tanya Umar.

Umar menambahkan, seluruh permasalahan tanah tidak semuanya itu adalah urusan BPN. Ada juga lembaga lain yang berwenang sesuai tupoksinya.

"Ada bagiannya masing-masing, masalah plasma perkebunan itu berada di Dinas Perkebunan. Perambahan hutan untuk membuka lahan ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara pengajuan sertipikat hak milik, HGU berada di BPN," pungkasnya.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, terkait HGU tersebut, pihaknya sudah berdiskusi dengan sejumlah pakar dan penegak hukum. Kata dia, ini ada yang aneh dan lucu.

"Bagaimana hak tertinggi (Sertipikat, red) dikalahkan oleh sebatas izin. Sebenarnya izin itu sendiri ada aturan hukum yang ditetapkan, yang namanya ada hak orang lain, itu bukan bagian (eksekusi, red) dan harus di enclave. Itu harus dihormati dan dijalankan," beber Sunardi.

Sunardi berharap, mudah-mudahan proses laporannya di Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) tentang apa yang terjadi di PN Siak segera diproses.

"Karena ada sesuatu yang janggal disini. Ketika aturan ini berlaku, maka menurut saya itu ada tatanan hukum yang keliru dan kacau," pungkas dia.-dnr