6 Karyawan Mitra Kerja PHR Tewas Diduga Jantungan, Disnakertrans Riau: Wajib MCU


Selasa, 24 Januari 2023 - 09:37:32 WIB
6 Karyawan Mitra Kerja PHR Tewas Diduga Jantungan, Disnakertrans Riau: Wajib MCU Ilustrasi/foto:via halodoc

RIAUIN.COM - Baru seumur jagung mengelola Blok Rokan, sudah 7 orang karyawan mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tewas di lokasi kerja. Rentetan peristiwa itu terjadi semenjak PT PHR mengambil alih pengelolaan pengeboran minyak di Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia pada Senin (9/8/2021) lalu.

Awal kecelakaan kerja di PT PHR yang menyebabkan mitra kerja tewas berdasarkan keterangan Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi, terjadi dala kurun waktu Bulan Juli hingga November 2022 silam.

Pada periode itu, 6 karyawan mitra kerja termasuk karyawan PT PHR di Wilayah Kerja (WK) Rokan tewas di lokasi kerja. Pertama, dua pekerja sebelumnya dikabarkan tewas. Lalu disusul dengan tiga kematian pekerja lainnya yang baru terungkap ke publik akhir November 2022. Ini artinya sudah 5 karyawan yang tewas. Kemudian yang keenam, terjadi pada Desember 2002 lalu, yang menewaskan seorang mitra kerja lainnya. 

Mereka yang tewas berasal dari perusahaan mitra yakni dari PT Asia Petrocom Service, PT PHR, PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi, PT Asrindo Citra Seni Satria, PT Andalan Permata Buana dan PT Berkat Karunia Phala.

Uniknya, pekerja yang tewas ini didiagnosa mengidap penyakit yang sama, yakni jantung.

Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rival Lino mengatakan, kejadian ini adalah hal yang berbeda antara kasus kecelakaan pada Rabu (18/1/2022) lalu dengan 6 kasus kematian sebelumnya. Keenam karyawan mitra kerja yang tewas beberapa waktu lalu itu berusia rata-rata diatas 50 tahun.

"Enam yang meninggal kemarin bukanlah karena kecelakaan (accident), tapi dia meninggal dikarenakan sakit. Analisisnya sakit, karena dia berada di tempat kerja maka dia meninggal dalam hubungan kerja," ujar Rival Lino, Jum'at (20/1/2022).

Terhadap enam mitra kerja yang meninggal itu, Disnakertrans Riau telah melakukan investigasi dan memberikan nota hasil pemeriksaan.

"Nota hasil pemeriksaan telah dikeluarkan per tanggal 16 Januari kemarin dan telah diserahkan ke PT PHR apa saja yang harus dilakukan," sambung Rival.

Kata dia, berdasarkan hasil investigasi dan nota pemeriksaan yang diterbitkan Disnakertrans Riau, karyawan di PHR disarankan wajib melakukan Medical Check Up (MCU).

"Karena yang meninggal ada yang 59 tahun, ada yang 56 tahun ada dengan kebijakan tadi itu lah yang di treadmill, ketika di treadmill rupanya benar (muncul jantung)," bebernya.

"Pada waktu itu yang usia diatas 50 tahun ditest treadmill, hasilnya banyak terindikasi penyakit jantung. Jadi ada kebijakan treadmill, ketika di treadmill muncul (terdeteksi) penyakit jantung," pungkasnya.

Lalu, kasus terbaru terjadi pada Rabu (18/1/2023) kemarin. Ini adalah korban yang ketujuh. Derikson Siregar (22), tewas akibat kecelakaan kerja di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan areal Minas. Insiden tersebut terjadi di RIG 06 yang dikelola PT Asrindo Citraseni Satria milik Asril Awaloeddin.

Derikson Siregar mengalami luka pada bagian kepala dan tewas ditempat. Korban tewas diduga karena tertimpa besi POSV dari Rig 06 yang digunakan pada proses service sumur minyak bumi. Ia dimakamkan di tanah kelahirannya Sumatera Utara pada Jum'at (20/1/2022).

Terkait perihal test treadmill dan rekomendasi wajib MCU tersebut, Humas PT PHR Onggo saat dikonfirmasi belum menjawab. Pesan sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.-dnr