Jalunis: Saya Capek Diperiksa


Jumat, 20 Januari 2023 - 19:46:12 WIB
Jalunis: Saya Capek Diperiksa Jalunis saat Yang mengelolah kebun Pemda Kuansing

RIAUIN.COM- Pengelolah kebun Pemda Kuansing yang berada di Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau merasa sudah terlalu lelah. Ia telah beberapa kali diperiksa terkait persoalan kebun sawit milik Pemda Kuansing yang saat ini dalam pengelolaannya.

"Saya sudah terlalu lelah dipanggil kesana kemari. Saya sudah beberapa kali diperiksa baik di Kejari maupun di Kejati,"kata Jalunis mengawali pembicaraan dengan Riauin.com via telepon, Jumat sore (20/1/2023).

Oleh karena itu, Jalunis merasa tidak perlu lagi berbicara banyak, karena apa yang diketahuinya telah diuraikan didepan penyidik dan dihadapan anggota DPRD Kuansing saat hearing dengan Komisi II beberapa waktu lalu.

Kendati sudah membeberkan didepan wakil rakyat, namun masih ada saja oknum wartawan yang membuat berita terkesan memutar balikan fakta. "Tidak semua media ya, tapi ada sebahagian yang memberitakan tidak sesuai dengan apa yang saya jelaskan di saat hearing kemarin," kata dia.

Bahkan Alun bersedia untuk diadakan semacam seminar terkait persoalan kebun Pemda ini supaya informasi tidak simpang siur. "Kalau kita adakan semacam seminar gitu mungkin lebih bagus ya, biar rekan rekan tau jalan cerita dari awal mula kebun itu jadi sampai sekarang" ujarnya.

Alun sedikit menjelaskan kondisi kebun sejak ia kelolah sampai saat ini. Dulu, kata dia, jalan produksi kebun Pemda bahkan tidak bisa dilewati sepeda motor. Namun kini sudah bisa dilewati kenderaan roda empat. " Sudah bagus," ceritanya.

Sejak dilakukan perawatan, hasil kebun pun sudah meningkat. Jika dulu per10 hektar sawit hanya menghasilkan lebih kurang 1 ton, tapi kini dengan luas 90 hektar sudah menghasilkan lebih kurang 15 ton sekali panen.

Ketika ditanya seputar apa saja pertanyaan penyidik, Alun enggan membeberkan." Itu cukup saya saja yang tau," terangnya.

Sementara itu, dari informasi yang dirangkum Riauin.com, Kejati Riau telah mengagendakan pemanggillan terhadap 11 pihak  untuk diambil keterangannya. Dari 11 pihak tersebut, tiga diantaranya merupakan dari perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing. Kejati Riau telah memanggil sejumlah saksi mulai dari Senin (16/1/2023 kemarin. 

Sekedar diketahui, sejak dibangun puluhan tahun lalu, kebun sawit milik pemerintahan daerah tersebut terkesan mubazir. Karena, sampai detik ini tidak bisa mendatangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal sejak dipanen, kebun seluas 500 hektar itu hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Hearing Komisi II pekan lalu terungkap, bahwa hasil kebun Pemda telah mengalir ke sejumlah pihak. Artinya, hasil kebun Pemda selama ini sering dijadikan sasaran pemalakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Dengan dimulainya pengusutan kasus tersebut, masyarakat Kuansing berharap agar pengelolah kebun sawit Pemda yang di Perhentian Sungkai tersebut agar membuka secara terang benderang siapa saja oknum yang telah kecipratan dana hasil kebun Pemda. 

Karena berdasarkan keterangan Jalunis selaku pengelolah saat hearing dengan Komisi II tempo hari mengaku, kebun Pemda ditaksir menghasilkan sebesar 120 juta perbulan atau Rp1,4 miliar pertahun.

Untuk menggarap lahan seluas itu, Jalunis mengaku memperkerjakan sebanyak 38 orang pekerja. Tidak hanya itu, pada tahun 2022 lalu, dana hasil kebun Pemda juga diketahui mengalir untuk kegiatan Pacujalur dalan ajang Porprov Riau sebesar Rp40 juta. Selanjutnya untuk kegiatan pacujalur rayon I Kuantan Mudik sebesar Rp35 juta.

Berdasarkan hasil hearing Komisi II DPRD Kuansing dengan Jalunis sebagai pihak pengelolah, Senin kemarin terungkap bahwa, sekitar 80 hektar telah menjadi lahan pertambangan emas ilegal.

Selain itu, ada juga lahan yang telah  dimiliki oleh beberapa orang masyarakat dari Desa Padang Lowe, Kabupaten Dhamasraya sekitar 70-80 hektar. 

Masyarakat Padang Lowe bisa mendapatkan lahan tersebut, karena telah memiliki surat dari Endriades selaku Kades Sungkai waktu itu. 

'Jadi kami peroleh informasi disaat hearing kemarin, lahan kebun sawit Pemda Kuansing itu tidak utuh. Hanya sekitar 90 hektar yang jadi kebun sawit. Itu pun tidak satu hamparan atau terdiri dari beberapa spot-spot," kata Ketua Komisi II H Darmizar kepada Riauin.com via telepon.

Dalam hearing itu, kata Darmizar,  juga terungkap bahwa lahan seluas 70 hektar yang dikuasai masyarakat dari kabupaten tetangga itu karena berdasarkan surat dari kepala Desa Sungkai waktu itu. 

"Informasi yang kami dapatkan, ada surat dari kepala desa waktu itu. Sekarang sudah mantan kades," terangnya.

Sementara itu, mantan Kades Sungkai Endriades ketika dikonfirmasi Riauin.com via telepon  mengungkapkan, pada tahun 2005 lalu beberapa orang warga Padang Lowe menemuinya dan meminta surat olahan. 

"Kalau saya gak salah ada sekitar 16 orang. Mereka minta surat olahan. Karena mereka minta, saya buatkan," kata Endriades.

Waktu itu, kata dia, lahan yang diminta oleh masyarakat Padang Lowe tersebut masih berbentuk hutan belantara, masih hutan, belum menjadi lahan sawit seperti sekarang.

"Saya pikir lahan itu tidak termasuk kedalam lahan kebun Pemda yang 500 hektar," ucapnya.

Endriades mengakui telah menerbitkan sebanyak 16 surat olahan untuk lahan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan lindung areal Desa Sungkai. Dan surat itu dimiliki oleh masyarakat Padang Lowe, Kabupaten Dhamasraya, Sumbar. 

Tidak hanya masyarakat Padang Lowe, bahkan ada juga oknum warga setempat yang memiliki lahan seluas 16 hektar di atas lahan kebun Pemda tersebut.-hen