Diduga Oknum Pejabat Minta Jatah Pupuk dari Kebun Pemda Kuansing, Akademisi Dukung Kejati Riau Usut Tuntas


Kamis, 19 Januari 2023 - 13:52:04 WIB
Diduga Oknum Pejabat Minta Jatah Pupuk dari Kebun Pemda Kuansing, Akademisi Dukung Kejati Riau Usut Tuntas Kantor Kejati Riau

RIAUIN.COM- Dukungan terus mengalir untuk Kejati Riau agar mengusut tuntas kasus kebun sawit milik Pemda Kuansing di Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau.

Informasi terbaru, Kejati telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Ada 11 pihak yang diperiksa, termasuk tiga didalamnya perusahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing.

Kebun seluas 500 hektar itu ditanam oleh Pemda Kuansing diatas kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Pemda Kuansing menganggarkan lebih kurang Rp16 miliar. Kebun itu mulai dibangun pada tahun 2001 lalu. Kini, kebun sawit itu telah menghasilkan. Namun sayangnya, hasil kebun tidak masuk ke dalam kas daerah sebagai sumber pendapatan. Karena status lahan masih hutan lindung.

Kendati tidak masuk ke dalam kas daerah, fakta terungkap bahwa hasil kebun Pemda itu dinikmati hanya oleh segelintir orang. Tak pelak, kebun Pemda menjadi sasaran pemalakan oleh sejumlah oknum.

Bahkan informasi kian beredar ada oknum pejabat yang minta jatah pupuk 1 ton kepada pengelolah kebun Pemda. Namun kebenaran informasi tersebut belum berhasil dikonfirmasi ke pihak pengelolah. Kabarnya hari ini, Kamis (19/1/2023) Jalunis sebagai Ketua Bumdes Karya Muda Bersama selaku pihak pengelolah diperiksa oleh penyidik Kejati Riau.

"Ada lagi informasi menarik, seputar kebun Pemda. Ada pejabat kita yang minta pupuk 1ton kepada pengelolah. Ada juga yang minta Rp10 juta setiap bulan untuk oknum, ada yang Rp 2juta, dll, " ujar salahseorang warga yang minta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, PLT Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby berharap dengan dimulainya pengusutan kasus kebun Pemda oleh Kejati, semoga terungkap siapa sebenarnya yang bersalah. Sehingga aset tersebut berkekuatan hukum kedepannya.

Ia merasa yakin, Kejati Riau akan membongkar kasus tersebut mulai dari pengadaan lahan, penganggaran Rp16 miliar untuk membangun 500 ha, dan siapa saja yang menikmati hasil semenjak kebun itu berdiri. 

"Kita percaya pak Kajati kita akan menuntaskannya," ujar Suhardiman.

Salahseorang warga Kuansing yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Riau, Zul Wisman SH MH mengapresiasi langkah Kejati Riau untuk mengusut persoalan kebun Pemda Kuansing. 

Menurut dia, dalam konteks mewujudkan pemerintahan yang baik, penegakan hukum itu penting dilakukan, karena menjadi pelajaran bagi pejabat ataupun bagi ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dan dalam dimensi hukum administrasi negara , pencegahan represif itu adalah bentuk akhir dari kontrol atas tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Jadi, saya selaku akademisi mengapresiasi Kejati Riau dalam penegakan hukum dalam pengelolaan kebun Pemda tersebut," ujar Dosen Hukum Tata Negara itu menguraikan.

Ia mengharaokan ke depan, bila Kebun Pemda ini tetap dilanjutkan, dan telah di keluarkan dari kawasan hutan, sebaiknya di bentuk Peraturan Daerah Tentang BUMD yang mengelola kebun tersebut, sehingga pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan dan betul-betul menjadi sumber pendapatan daerah.

"Itu yang kita harapkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah," tutup Zul Wisman.-hen