Wabup Rohul Buka Kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan TP4D Bersama Pemkab Rohul dan Kejari


Jumat, 25 Agustus 2017 - 07:34:33 WIB
Wabup Rohul Buka Kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan TP4D Bersama Pemkab Rohul dan Kejari
Rohul, Riauin.com - Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman menghimbau kepada seluruh kepala desa (Kades) yang ada di Rohul, untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti Acara Sosialisasi dana desa dan Tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D).

‎Himbauan tersebut di ungkapkan Sukiman saat menghadiri acara Sosialisasi dana desa dan TP4D, yang dilaksanakan di Convention Hall Islamic center Pasir Pengaraian, Kamis (24/8/2017).

Dalam sambutanya, Sukiman mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang hadir, untuk mengimplementasikan apa yang di dapat dari sosialisasi yang dilaksanakan oleh kejaksaan yang bekerjasama dengan Pemkab Rohul.

Diakuinya, Sosialisasi ini sangat penting dilakukan, mengingat dana desa yang lebih kurang Rp1,2 Triliun yang ada di provinsi Riau, ini tentunya sangat rawan penyelewengan.

"Jadi saya minta seluruh peserta ikuti dengan baik, saya gak mau melihat ada kepala desa yang terkena tindak pidana korupsi dana desa," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh desa, agar benar-benar dalam membangun desa melalui dana desa.

Dengan penggunaan dana desa yang sesuai dengan perencanaan, diharapkan dapat mewujudkan visi-misi Bupati dan wakil Bupati Rohul, yakni kencang membangun desa, lincah menata kota.

"Saya yakin kalau seluruh desa minta pengawalan TP4D, tidak ada desa-desa yang terjerat hukum akibat penyelewengan dana desa," ungkapnya.

Sementara, ketua TP4D Rohul, Agus Kurniawan, SH,MH menyampaikan, TP4D merupakan le‎mbaga pencegahan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana-dana bersumber dari pusat, provinsi dan daerah.

Ia menambahkan, Tim TP4D Kabupaten Rohul ini dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional,

Selanjutnya, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI.

Diterangkanya, TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.

 TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

"Semoga saja melalui sosialisasi ini, Rohul bisa Zero kasus," harapnya.

Sementara itu, Kades Kepenuhan Barat Mulya kecamatan Kepenuhan, Damri Zal mengaku setelah mengikuti Sosialisasi Dana Desa dan TP4D menjadi tau mana yang boleh dan tidak anggaran Dana Desa Digunakan.

“ Alhamdulilah Kami merasa terbantu dengan sosialisasi ini, kami jadi tidak khawatir lagi dalam membangun program-program yang bersumber dari dana desa,” ungkapnya.

Dia juga kedepan akan bekerjasama dengan Kejari dalam hal ini Tim TP4D untuk melakukan pendampingan pengelolaan dana desa. Dengan harapan mempercepat serapan anggaran desa dan tidak tersandung masalah hukum kedepannya.***[mds]