Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Siak Periksa 17 Petani di Kantor Camat Kerinci Kanan


Kamis, 19 Januari 2023 - 01:03:50 WIB
Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Siak Periksa 17  Petani di Kantor Camat Kerinci Kanan Tim penyidik Kejari Siak melakukan pemeriksaan terhadap pilihan petani penerima pupuk bersubsidi di Kantor Camat Kerinci Kanan./foto:ist.

RIAUIN.COM - Setelah mengeledah Kantor Dinas Pertanian Siak 15 November 2022 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. 

"Saksi yang diperlukan tidak sedikit berikut BB (barang bukti) untuk pembuktian. Kemaren, tim sudah memanggil dan meminta keterangan 17 saksi. Semuanya para petani yang menerima pupuk subsidi. Mereka diperiksa di Kantor Camat Kerinci Kanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbasz kepada Riauin.com, Kamis (19/1/2023). 

Kajari memastikan timnya terus bekerja untuk mencari dan memperkuat bukti. Bahkan, dari 50 petani penerima pupuk bersubsidi yang disurati, baru 17 orang yang memenuhi panggilan.

"Tim terus bekerja. Kita tetap profesional dalam menangani perkara ini. Saksi lain dari Dinas Pertanian juga sudah kita periksa," ujarnya.

Kajari menyebutkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan guna mengetahui berapa jumlah penerima yang sebenarnya. Hal itu dinilai penting untuk mengetahui besarnya kerugian negara yang timbul dalam dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.

"Tim kita secara simultan akan terus bergerak guna menghadirkan para saksi yang diperkirakan berjumlah ratusan petani. Mereka terdaftar selaku penerima pupuk bersubsidi. Sehingga, memerlukan waktu dalam pelaksanaannya. Sebab, masih banyak yang belum hadir sesuai panggilan saksi yang dilayangkan melalui kelompok-kelompok tani," jelasnya.

Ditegaskan Kajari, penyidikan ini akan terus berproses guna mengetahui berapa besar kerugian negara, bagaimana modus operandi dan siapa pelaku yang bermain-main dengan program Pemerintah Pusat dalam mensejahterakan petani.

"Ini juga perintah Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia pupuk bersubsidi. Namun banyaknya kendala-kendala non teknis dalam proses, serta kami harus melaksanakan tugas ini secara hati-hati, sehingga tidak mengganggu dan terkesan asal-asalan," jelas Kajari.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan data dari sejumlah saksi. Dia mengaku sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk distributor pupuk, pejabat di Dinas Pertanian Siak, pemilik kios pupuk di Kerinci Kanan hingga pihak terkait lainnya.

"Lebih dari 30-an saksi sudah dimintai keterangannya. Memang dalam kasus seperti ini, banyak tahapan yang harus dilalui. Contohnya, harus ada hasil audit berapa kerugian akibat kasus ini," kata Huda, Jumat (30/12/2022) lalu.

Dia memastikan, kasus pupuk bersubsidi ini tetap berlanjut. "Intinya, kasus ini tetap berlanjut. Kami terus bekerja," ujarnya.

Huda menjelaskan, program pupuk bersubsidi untuk wilayah Kerinci Kanan mempunyai anggaran gemuk dibanding kecamatan lain. Dari program itu terdapat dugaan permainan dari tingkat distributor, koperasi (gapoktan) hingga instansi terkait di Kabupaten Siak.

Pada 22 Agustus 2022 pihaknya mulai melakukan penyelidikan. Dari 14 kecamatan terdapat dugaan penyimpangan di Kerinci Kanan. Sedikitnya ada lima jenis pupuk bersubsidi yang ditetapkan ke wilayah Kerinci Kanan pada 2021, yakni pupuk jenis Urea, ZA, SP36, Ponska dan Organik. 

"Awalnya kami menemukan permainan ini di tahap Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat Dinas Pertanian,” kata dia.

Kemudian, Dinas Pertanian memasukkan nama-nama petani yang tergabung dalam kelompok itu. Sumber nama-nama itu dari koperasi atau Gapoktan di Kerinci Kanan. 
Kemudian distributor menyalurkan pupuk ke Kios Pupuk Lengkap (KPL), dan diteruskan ke petani kelapa sawit. 

“Ada beberapa petani yang tidak menerima pupuk, namun namanya masuk ke RDKK,” jelasnya.

Sedangkan Dinas Pertanian Siak sebagai verifikator. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian di dinas tersebut berperan sebagai pembina RDKK. Kasi Pupuk di bidang ini tugasnya sebagai verifikasi dan validasi data. 

“Kasi pupuk ini lah yang mengecek semuanya sampai ke penyaluran," sebutnya.

Pada 2021 lalu, pupuk bersubsidi yang dialokasikan ke Kerinci Kanan sebanyak 5.053 ton. Pupuk ini disalurkan ke 23 Gapoktan/Koperasi.

"Jadi, awalnya pupuk ini dibeli oleh distributor dengan harga subsidi. Baru setelah itu disalurkan ke KPL kecamatan, pembelian pupuk bersubsidi ini harus ada RDKK," kata dia.

Herannya ada petani yang dapat pupuk subsidi jenis urea sebanyak 1,2 ton dalam setahun. Azas pupuk berimbang tak ada di Kerinci Kanan saat itu. Kejari Siak menduga ada unsur memperkaya diri sendiri dalam program itu.

“Secara rinci semuanya belum bisa kita sampaikan, nominalnya atau lain-lain, sebab ini masih kita kembangkan,” pungkasnya.(*)