Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Rohil, 6 Pemuda Ditangkap


Selasa, 17 Januari 2023 - 15:25:04 WIB
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Rohil, 6 Pemuda Ditangkap Alat berat yang diamankan polisi/foto via uci

RIAUIN.COM - Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan enam pemuda karena diduga melakukan penambangan tanah urug ilegal di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 5 Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Jumat (13/1/2023).

Keenam tersangka tersebut yakni PT (31) yang merupakan operator alat berat, R (25) berperan sebagai tukang catat, serta MDS (31), K (50), P (25) dan YS (33) yang merupakan supir truk.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, keenam pelaku digrebek usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.

Saat tiba di TKP, tim Satreskrim Polres Rohil melihat sebuah alat berat dan beberapa mobil dump truck tengah melakukan aktivitas penambangan tanah urug. Namun saat dimintai surat tugas dan izin yang dimiliki atas penambangan tersebut, pihak operator mengaku tidak mengetahui.

"Pihak operator mengaku tidak mengetahui terkait perizinan dan hanya tahu tanah tersebut dijual kepada warga sekitar," terang Andrian, Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan hasil interogasi, keenam pria ini hanyalah pekerja dan mengambil upah dari operasi kegiatan penambangan ilegal tersebut. 

"Kami masih berkoordinasi dengan ahli minerba dan memeriksa keterangan dari para saksi. Para tersangka disangkakan atas pasal 158 Jo Pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," pungkasnya.

Selain meringkus enam pelaku penambangan, aparat kepolisian juga menyita sebuah alat berat dan mobil dump truck yang berada di TKP.-dnr/ci