Terlibat Geng Motor dan Penganiayaan di Parit Indah, 4 Remaja Ditangkap


Senin, 16 Januari 2023 - 16:27:41 WIB
Terlibat Geng Motor dan Penganiayaan di Parit Indah, 4 Remaja Ditangkap Tersangka/foto:dnr

RIAUIN.COM - Empat remaja ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Karya Labersa, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada Minggu (8/1/2023) sekira Pukul 00.30 WIB.

Pelaku yang ditahan yakni RWH (15), AF (15), RH (14) dan SD (17), keempatnya merupakan pelajar di SMP. Selain empat tersangka, polisi juga menetapkan FEvdan ICH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan. Sementara lima lainnya, DE, RI, DI, DA, dan FE juga ditetapkan DPO dalam kasus pengrusakan.

Didampingi Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, sejumlah kelompok remaja geng motor telah melakukan kekerasan dan pemukulan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang lewat di lokasi tersebut.

"Kelompok remaja ini juga melakukan pengrusakan kaca spion dan kaca mobil yang lewat di Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Sebagian korban melapor ke Polsek Bukit Raya dan Polresta Pekanbaru, papar Sunarto, Senin (16/1/2023).

Dari aksi para remaja ini, ada 4 orang korban yang mengalami luka. Pertama, Ady Suroso (15) mengalami luka dibagian wajah, tangan kiri dan sejumlah anggota tubuh lainnya. Lalu korban Soleh Andi (16) mengalami pergeseran tulang siku tangan kanan.

Ketiga, korban Ramses Mayondra (18) yang mengalami memar pada tangan kanan. Terakhir korban Budi Lukito (27) mengalami kerugian karena kaca spion mobilnya pecah akibat dirusak pelaku.

Penangkapan para remaja geng motor ini terjadi pada Sabtu, (14/1/2023) sekira pukul 22.45 WIB. Tim gabungan dari Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya di backup oleh Jatanras Polda Riau serta dibantu oleh masyarakat mengamankan beberapa orang kelompok geng motor diduga terlibat pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Jalan Karya Labersa dan Jalan Parit Indah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 22.30 WIB kelompok motor Kubang berkumpul dan nongkrong diwarung daerah Kubang. Kemudian mereka mendapat informasih bahwa kelompok motor Pahlawan Kerja dan Kelompok motor Simpang 3 akan melakukan aksi ke arah Simpang LPG Pasir Putih Siak Hulu," beber Sunarto.

Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB kelompok Kubang berangkat ke Simpang LPG untuk berngabung dengan kedua kelompokngeng motor itu.

Pada, Minggu (8/1/2023) sekira pukul 00.20 WIB selanjutnya ketiga kelompok motor tersebut melewati Jalan Karya Labersa dan melakukan pemukulan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tersebut. Mereka juga melakukan pengeroyokan terhadap Adi Suroso dan kemudian menuju Parit Indah.

"Sekira pukul 01.30 WIB kelompok tersebut berpapasan dengan pengendara mobil pick up, mobil avanza dan mobil honda jazz warna kuning dan melakukan pengrusakan dengan cara memukul body mobil, memukul kaca spion dan kaca depan mobil dengan kayu," tambah Sunarto.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pengungkapan ini bukti bahwa kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dari teror yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polda Riau," pungkas Sunarto.-dnr