Hearin komisi II DPRD Kuansing soal kebun Pemda RIAUIN.COM- Luas lahan kebun sawit milik Pemda Kuansing di Desa Perhentian Sungkai sejatinya 500 hektar. Dari luasan itu, tidak semuanya ditanam sawit.
Berdasarkan hasil hearing Komisi II DPRD Kuansing dengan Jalunis sebagai pihak pengelolah, Senin kemarin terungkap bahwa, sekitar 80 hektar telah menjadi lahan pertambangan emas ilegal.
Selain itu, ada juga lahan yang telah dimiliki oleh beberapa orang masyarakat dari Desa Padang Lowe, Kabupaten Dhamasraya sekitar 70-80 hektar.
Masyarakat Padang Lowe bisa mendapatkan lahan tersebut, karena telah memiliki surat dari Endriades selaku Kades Sungkai waktu itu.
'Jadi kami peroleh informasi disaat hearing kemarin, lahan kebun sawit Pemda Kuansing itu tidak utuh. Hanya sekitar 90 hektar yang jadi kebun sawit. Itu pun tidak satu hamparan atau terdiri dari beberapa spot-spot," kata Ketua Komisi II H Darmizar kepada Riauin.com via telepon.
Dalam hearing itu, kata Darmizar, juga terungkap bahwa lahan seluas 70 hektar yang dikuasai masyarakat dari kabupaten tetangga itu karena berdasarkan surat dari kepala Desa Sungkai waktu itu.
"Informasi yang kami dapatkan, ada surat dari kepala desa waktu itu. Sekarang sudah mantan kades," terangnya.
Sementara itu, mantan Kades Sungkai Endriades ketika dikonfirmasi Riauin.com via telepon mengungkapkan, pada tahun 2005 lalu beberapa orang warga Padang Lowe menemuinya dan meminta surat olahan.
"Kalau saya gak salah ada sekitar 16 orang. Mereka minta surat olahan. Karena mereka minta, saya buatkan," kata Endriades.
Waktu itu, kata dia, lahan yang diminta oleh masyarakat Padang Lowe tersebut masih berbentuk hutan belantara, masih hutan, belum menjadi lahan sawit seperti sekarang.
"Saya pikir lahan itu tidak termasuk kedalam lahan kebun Pemda yang 500 hektar," ucapnya.
Endriades mengakui telah menerbitkan sebanyak 16 surat olahan untuk lahan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan lindung areal Desa Sungkai l, Kecamatan Pucuk Rantau. Dan surat itu dimiliki oleh masyarakat Padang Lowe, Kabupaten Dhamasraya, Sumbar.
Dengar pendapat yang digelar di ruang hearing DPRD Kuansing tersebut dipimpin Ketua Komisi II H Darmizar. Turut hadir Ketua DPRD Kuansing Dr Adam MH, H Muslim, Endri Yupet dan anggota lainnya.
Selain itu, juga hadir Asisten I Setda H Maisir, Plt Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, serta Ketua Bumdes Karya Muda Jalunis dan Ketua BPD Desa Perhentian Sungai Jun Nario SSos.-hen