Masih Tersisa 11.592 Jiwa, Alfedri Ingin Tahun 2024 Kemiskinan Ekstrim di Siak Nol Persen


Kamis, 12 Januari 2023 - 17:01:48 WIB
Masih Tersisa 11.592 Jiwa, Alfedri Ingin Tahun 2024 Kemiskinan Ekstrim di Siak Nol Persen Wan Idris saat melakukan verifikasi warga kategori miskin ekstrim di Siak./foto:ist.

RIAUIN.COM - Bupati Siak Alfedri menginginkan tingkat kemiskinan ekstrem tahun 2024 di Kabupaten Siak nol persen. Berbagai program strategis sudah disiapkan Pemkab Siak untuk mewujudkan keinginan tersebut.

"Tahun 2023 prioritas kita ke UMKM dengan sasaran masyarakat miskin ekstrem. Karena target 2024 yang miskin ekstrem ini harus nol di Siak," kata Alfedri, kepada Riauin.com, usai memimpin rapat koordinasi terkait realisasi fisik dan keuangan Pemkab Siak tahun 2022, di Aula Kantor Bupati, Rabu (11/1/2023) sore. 

Guna mewujudkan program strategis itu, lanjut Alfedri, dirinya menginstruksikan Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Pemerintah Kampung termasuk Baznas Siak, agar terus mencanangkan program yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan ekstrim.

"Terutama pemberdayaan masyarakat miskin melalui pemberian fasilitas akses pembiayaan. Data BPS menunjukan angka kemiskinan di Kabupaten Siak tahun 2022 turun menjadi 5,0 persen dari 5,4 persen, nomor 3 terendah di Riau setelah Kota Pekanbaru dan Dumai," ujarnya.

Alfedri menyarankan Dinas Pertanian memprogramkan bantuan modal bibit. Khususnya komoditas yang saat ini harganya tengah naik di pasaran, seperti cabe merah, bawang, jagung termasuk telur dan daging. Kemudian, Dinas Peternakan dan Perikanan bisa berupa bantuan ternak, peralatan nelayan dan pemberdayaan melalui modal usaha. 

"Termasuk Dinas Koperasi dan UMKM memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, data UMKM serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Siak Wan Idris mengatakan, jumlah warga miskin ekstrim di Kabupaten Siak tinggal 2.237 kepala keluarga (KK) atau 11.592 jiwa. Angka ini 37 persen dari 6.048 KK.

Sementara, angka 6.048 KK itu, lanjut Wan, diperoleh dari data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang dikirim ke Pemkab Siak. Awalnya, data tersebut merupakan hasil verifikasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk menghitung jumlah warga miskin ekstrim di Siak tahun 2021 lalu.

"Ya, data awal yang dikirim Kementerian PMK, ada 5,02 persen warga miskin ekstrim di Siak dari 460 ribu jumlah penduduk. Kalau dihitung 6.048 KK atau 31.331 jiwa," kata Wan kepada Riauin.com, Kamis (12/1/2023).

Setelah memperoleh data dari Kementrian PMK, ujar Wan Idris, pihaknya langsung melakukan verifikasi faktual ke 14 kecamatan di Siak. Dimana, yang masuk kategori miskin ekstrim ini adalah warga berpenghasilan Rp12-15 ribu per hari atau 1 Dollar AS.

"Kalau satu keluarga ada 4 orang, dan total jumlah penghasilan mereka di bawah Rp50 ribu per hari, ini masuk kemiskinan ekstrim," kata Wan.

Setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, ternyata warga miskin ekstrim hampir merata di setiap kecamatan di Siak. 
Terbanyak ada di Kecamatan Kandis, Tualang dan Sungai Apit.  

Namun, angka yang diperoleh Dinas Sosial Siak hasil verifikasi faktual jauh berkurang dari data awal yang dikirim Kementerian PMK.

"Data yang kita peroleh hanya 37 persen dari jumlah data yang dikirim Kementerian PMK. Kalau dihitung, cuma tersisa 11.592 jiwa warga Siak yang masuk kategori miskin ekstrim," jelasnya.

Wan Idris menyebutkan, saat dilakukan verifikasi faktual ternyata ada warga yang awalnya dikategorikan miskin ekstrim, namun sudah meninggal dunia. Kemudian, ada juga ekonominya mulai membaik serta sudah pindah ke daerah lain. Lalu, ada juga data yang tidak ditemukan.

"Bahkan, untuk menetapkan warga masuk kategori miskin ekstrim, kita juga musyawarah dengan perangkat desa dan RT setempat. Apakah layak dikategorikan miskin ekstrim atau tidak. Kemudian, data kemiskinan ekstrim yang sudah diverifikasi ini ditetapkan dan diintervensi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait untuk diberikan bantuan serta perlindungan sosial dan pemberdayaan, salah satu bentuk intervensi adalah program UMKM," pungkasnya.(*)